Alasan Draft Final UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman, Ini Kata Wakil DPR dan Ketua Baleg

14 Oktober 2020, 09:53 WIB
POTRET Azis Syamsuddin.* /Instagram @azissyamsuddin.korpolkam/

PR BOGOR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Supratman Andi Agtas menjelaskan perihal berita simpang siur yang terjadi perihal jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Azis Syamsuddin selaku Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan bahwa Undang-Uundang Cipta Kerja yang benar hanya berisi 488 halaman.

Tetapi, jika ditambahkan dengan jumlah halaman penjelasan perihal Undang-Undang Omnibus Law total keseluruhannya menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Datangkan Edinson Cavani, Paul Schole Sebut Kebijakan Manchester United Sekarang Aneh

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," ujar Azis Syamsuddin, dikutip dari Antara News, Selasa, 13 Oktober 2020,

Selain itu, Azis Syamsuddin juga menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas yang digunakan masih berukuran biasa, yaitu (A4).

Kemudian, Wakil DPR ini juga menjelaskan bahwa hasil draf yang dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, dalam ketentuan marginnya harus mengikuti standar yang telah disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal.

Baca Juga: Waspada Dampak Fenomena La Nina, Luhut 'Perhatikan Peringatan dari BMKG!'

Selain itu, Sekretaris Jenderal(Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.

Mendengar berita tentang Sekretaris Jendral perihal halaman tersebut, Azis Syamsuddin langsung menelpon Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas, bukan sebagai Legal Paper-nya," kata Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bagikan 1.000 Rompi untuk Wartawan: Agar Polisi bisa Bedakan dengan Pendemo

"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman," tambahnya.

Azis Syamsuddin juga menjelaskan dasar hokum tentang bagaimana perubahan margin kertas perundang-undangan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, di atas kertas F4," tuturnya.

Baca Juga: Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Presiden Jokowi Hari Ini, DPR 'Berkas Tebal 812 Halaman'

Selain itu, Azis juga menjelaskan perihal dalam pengeditan draf Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan bisa mengubah substansi yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan juga telah disahkan dalam Rapat Paripurna karena itu dapat menjadi tindak pidana.

"Itu merupakan tindak pidana, apabila ada selundupan pasal. Berkaitan dengan apa yang dikatakan Bapak Sekjen DPR RI (Indra Iskandar) yang tadi dikutip Mbak dari Detikcom, bahwa kemarin ada 1.032 halaman. Kenapa hari ini 802 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu 'kan rumor yang berkembang," ujar Wakil Dewan Perwakilan Rakyat ini

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas juga sebagai Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja ini menjelaskan apa yang terjadi di meja editing draf UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Rebo Wekasan', dan Amalan yang Harus Dilakukan

Supratman Andi Agtas menegaskan Badan Legislasi DPR RI dalam melakukan pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak adanya penambahan pasal, tetapi hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati bersama agar sesuai dengan yang disepakati dalam Panitia Kerja.

"Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja," ucap Supratman Andi Agtas.

"Kami bekerja, kami telah membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat-rapat paripurna. Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih," tutupnya. ***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler