Pengakuan BIN: Aktor Perusuh Demo UU Cipta Kerja Sudah Dikantongi, Siap-siap Dibawa ke Meja Hijau

11 Oktober 2020, 01:25 WIB
Demo UU Cipta Kerja /ANTARA NEWS

PR BOGOR - Badan Intelejen Negara (BIN) mengklaim mengantongi nama aktor yang menunggangi bahkan membiayai demo UU Cipta Kerja, di Jakarta.

Juru Bicara BIN Wawan Purwanto menyebut, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti pendukungnya.

Para aktor tersebut kuat bisa dibawa ke jalur hukum setelah saksi dan bukti sudah dikumpulkan BIN. Aparat keamanan saat ini masih terus mendalami dengan mengumpulkan informasi yang banyak.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Kemendikbud Surati Kampus Sebaiknya Mahasiswa Jangan Diprovokasi

"Kalau itu sudah (dalang). Hanya sekarang kan persoalannya harus tahu landasan hukumnya. Kalau misalnya dibawa ke persidangan kan itu harus ada suatu korelasi dari bukti-bukti yang ada sehingga kalau misalnya itu lepas nanti tuntutan hukumnya kan jadi lemah," kata Wawan, sebagaimana melansir Wartaekonomi.co.id, Sabtu, 10 Oktober 2020.

"Tapi kalau misalnya nanti tahu-tahu keterangan saksinya juga banyak, keterangan ahli cukup, keterangan lainnya pendukung juga memadai maka ini bisa dibawa ke persidangan," sambungnya.

Wawan menjelaskan, aparat kini menyasar kepada seluruh pendemo yang diamankan untuk kemudian mendapatkan informasi siapa dalanganya? Siapa yang membiayai mereka? dan siapa merekrut mereka untuk bergerak ke Ibu Kota?

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan DPR, Tak hanya Buruh Puluhan Perusahaan AS dan Investor Juga Pertanyakan UU Ini

Aparat juga menelusuri aktor yang merekrut para pendemi untuk turun ke lapangan, mengajak peserta lainnya bergerak ke Jakarta dari daerah-daerah.

"Sehingga nanti tinggal kita sinkronisasi kemudian pembuktian serta juga keterangan saksi maupun keterangan dari pelaku serta juga data pendukung lainnya termasuk juga keterangan ahli," tutur Wawan.

Hingga saat ini, Wawan belum bisa mengungkap aktor-aktor yang dia sebut. Dipastikan, kepolisian maish terus bergerak mengumpulkan informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Gempa Bumi Berkekuatan 5,0 Magnitudo Guncang Barat Daya Bengkulu Selatan, Dirasakan di 8 Kawasan

Kendati begitu, dia menegaskan, proses penelusuran ini akan dipercepat sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.

Diketahui, aksi unjuk rasa yang puncaknya terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Kepolsiian Daerah Metro Jaya mengamanan ribuan pendemo. Bahkan, 87 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

Sejumlah fasilitas publik dan pos polisi tak luput dari aksi pembakaran. Dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini, ada sekira 20 halte TransJakarta dan tiga stasiun MRT yang dirusak dan dibakar.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler