Ketua KPU: Batas Usia Minimal 30 Tahun Cagub-Cawagub Masih saat Penetapan, Bukan Pelantikan

10 Juni 2024, 15:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menanggapi soal batas usia calon kepala daerah yang diubah oleh Mahkamah Agung. /Foto: Rio Feisal/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Terkait batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tegaskan aturan ini masih merujuk pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.

Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024, Hasyim menjelaskan, "Cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024."

Hasyim menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas kemungkinan KPU RI untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah.

Ia menekankan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah bukanlah ranah kewenangan KPU. Namun demikian, KPU memiliki kewenangan hingga penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024.

Proses selanjutnya, seperti pelantikan, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," ucap Hasyim dikutip dari ANTARA pada Senin, 10 Juni 2024.

Meskipun begitu, KPU sedang melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah putusan MA.

Hasyim menyatakan, "Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM." Selain dengan Kemenkumham, proses harmonisasi juga melibatkan Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

MA Kabulkan Permohonan Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait minimal batasan usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Hanya Butuh Tiga Hari MA Muluskan Jalan Anak Bungsu Presiden Jadi Cawagub di Pilkada DKI 2024

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebagai hasilnya, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler