Kaesang Bakal Daftar Pilgub DKI 2024, MA Ubah Batas Usia Jadi 30 Tahun saat Pelantikan

- 30 Mei 2024, 16:00 WIB
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep masuk bursa Cagub-Cawagub DKI Jakarta di Pilkada 2024.
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep masuk bursa Cagub-Cawagub DKI Jakarta di Pilkada 2024. /Foto: Instagram @raffinagita1717

PEMBRITA BOGOR - Terkait usia Ketua PSI Kaesang Pangarep yang masih berusia 29 tahun pada Pilgub DKI 2024 nanti, Mahkamah Agung (MA) terima gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait dengan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan mengenai batas usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Ahmad Ridha Sabana, pemohon dalam gugatan tersebut, menyatakan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

MA mengubah ketentuan yang semula menetapkan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur sejak penetapan pasangan calon, menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan pasangan calon terpilih.

Hal ini sebagaimana tertera dalam amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi mahkamahagung.go.id.

Ketua Majelis Yulius dan anggota Majelis, Cerah Bangun serta Yodi Martono Wahyunadi, bersama Panitera Pengganti Febby Fajrurrahman, merupakan pihak yang memutuskan gugatan tersebut.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kaesang Bakal Maju Jadi Cawagub DKI 2024?

Sebelumnya, kabar mengenai potensi pasangan calon gubernur Jakarta dari Partai Gerindra dan PSI, yakni Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep, telah menjadi pembicaraan hangat di media sosial.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah