KSPI: Di Masyarakat Beredar Informasi UU Cipta Kerja 'Hoax', Kami Beri Penjelasan 12 Hal Itu

7 Oktober 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI

PR BOGOR - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkonfirmasi tentang beredarnya isu hoax dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Iqbal menuturkan 12 alasan buruh menolak omnibus law yang dianggap hoax bisa saja terjadi manakala UU Ciptaker diberlakukan.

"Di masyarakat beredar informasi, bahwa 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipa Kerja adalah hoax. Kami akan memberi penjelasan, bahwa ke-12 hal itu bisa saja terjadi manakala omnibus law diberlakukan," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiranrakyat-bogor.com, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Serukan Aksi Nasional Tolak UU Cipta Kerja, BEM SI: Demokrasi Kita Telah Mati!

Presiden KSPI itu pun merincikan 12 fakta beserta pasal-pasal terkait guna mengkonfrontasikan kebenaran UU Ciptaker tersebut. Berikut 12 fakta yang dianggap hoax masyarakat menurut Said Iqbal:

1. Benarkah uang pesangon akan dikurangi?

Faktanya: Uang pesangon dikurangi.

Baca Juga: Buron Selama 2 Tahun, Eks Presenter Dalton Ichiro Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejaksaan

Pemerintah dan DPR mengakui, yang sebelumnya uang pesangon maksimal diberikan 32 kali gaji sekarang dikurangi menjadi 25 kali gaji. Yang dibayarkan oleh pengusaha sebesar 19 kali gaji sedangkan 6 kali sisanya melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dikelola BPJS.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSK, dan UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Sektoral (UMP), (UMSP dan UMSK) dihapus. Sedangkan UMK ada persyaratan.

Baca Juga: Peringati Hari Habitat Dunia, Jokowi Bilang 'Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Refleksi'

Sementara, jika UMSK dan UMP dihapus akan menjadi tidak adil, sebab sektor otomotif dan pertambangan disamakan nilainya dengan perusahaan baju atau pun kerupuk.

Sedangkan dengan UMK bersyarat yang diatur kemudian oleh pemerintah. Adapun keinginan buruh, yaitu UMK ditetapkan sesuai UU 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Baca Juga: Maskot Gunnersaurus Dipecat, Mesut Oezil 'Sedih, Bagian Penting Klub, Saya akan Membayar Gajinya'

Faktanya: Aturan dalam omnibus law (tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003) memungkinkan adanya pembayaran satuan waktu yang bisa menjadi dasar upah pembayaran per jam.

4. Benarkah hak cuti hilang dan tak ada kompensasi?

Faktanya: Cuti panjang dihilangkan (berpotensi tidak lagi diberikan).

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Pekan Ini di Mola TV, Ada Laga Big Match Portugal vs Spanyol

Berdasarkan UU 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) huruf d diatur secara tegas, bahwa pengusaha harus memberikan hak cuti panjang selama dua bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama enam tahun. Sedangkan dalam omnibus law, cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban pengusaha.

5. Benarkah Outsourcing di semua jenis industri dan dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan tanpa terkecuali.

Baca Juga: Tampil di ILC, dr. Tirta Soroti 7 Hal, di Antaranya Jawab Tuduhan Moeldoko Soal Manipulasi Data

Dimana dalam Pasal 65 UU Nomor 13 Tahun 2003 harus memenuhi berbagai syarat, yaitu Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Sedangkan omnibus law menghapus pasal 65 UU 13 Tahun 2003 yang memberikan batasan pada Outsourcing. Sehingga Outsourcing bisa bebas di semua jenis pekerjaan.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.

Baca Juga: Beri Semangat Jokowi Tangani Covid-19, SBY Sebut 'Harus Terus Evaluasi, Koreksi, dan Perbaiki Terus'

Sebagaimana dalam perubahan Pasal 59 UU 13 Tahun 2003 di omnibus law, tidak lagi diatur mengenai berapa lama kontrak (PKWT) harus dilakukan. Sehingga bisa saja terjadi PKWT seumur hidup.

7. Apakah perusahaan bisa mem PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak, dalam omnibus law tidak lagi dikategorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayar.

Baca Juga: Terciduk Gelar Pesta di Sebuah Villa, 33 Remaja Diamankan Polisi, 12 di Antaranya Positif Narkoba

Hal ini karena omnibus law menghapus Pasal 155 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi:

(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
batal demi hukum.

(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Baca Juga: Fenomena Astronomis Selama Oktober 2020, Ada Puncak Hujan Meteor hingga Konjungsi Bulan

Omnibus law juga mempermudah PHK, hal ini terlihat dalam Pasal 154A, khususnya Ayat 1 huruf (b) dan (i):

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
(b) perusahaan melakukan efisiensi;
(i) pekerja/buruh mangkir.

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di NTT Berkekuatan 5,1 Magnitudo, BMKG Bilang Tak Berpotensi Tsunami

8. Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Karena outsourcing dan karyawan kontrak bebas, maka sulitnya bagi mereka bekerja hingga masa pensiun. Sehingga tidak mendapatkan jaminan pensiun, juga karena rentan diputus kontrak, maka tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Omnibus law mengatur hubungan yang fleksibel dengan mudah merekrut dan memecat. Sehingga mungkin saja akan banyak buruh yang berstatus pekerja harian.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ancam Kerusakan Lingkungan, CIPS 'Denda dan Sanksi Bagi Pengusaha Dihapus Pemerintah'

10. Benarkah Tenaga Kerja Asing bebas masuk?

Faktanya: Omnibus law menghilangkan kewajiban bagi tenaga kerja asing untuk memiliki izin.

Berdasarkan Pasal 42 Ayat (1) UU 13 Tahun 2003 disebutkan, yaitu "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk".

Sedangkan dalam omnibus law diubah dengan hanya memiliki pengesahan RPTKA. Tidak lagi memiliki izin seperti dalam aturan sebelumnya.

Baca Juga: Drama Puan Maharani Matikan Mik Disindir Nikita Mirzani: Ibu Ini Suka Jail Aja Lho Jarinya

11. Benarkah buruh dilarang protes?

Faktanya: Sebagai dampak dari meluasnya buruh outsourcing dan kontrak. Jika saja karyawan kontrak tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan pengusaha atau banyak protes, pastinya tidak akan diperpanjang kontraknya.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sebagai dampak dari penerapan jam kerja yang fleksibel dan upah per jam. Sehingga, hari libur pun, buruh bisa saja diwajibkan bahkan terpaksa bekerja.***

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler