Wow! Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bakal Hadir di MK Hari Ini

22 April 2024, 07:00 WIB
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). /Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

PEMBRITA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi, seperti dilaporkan oleh laman resmi MK di Jakarta. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan serta Juru Bicara MK, Fajar Laksono, putusan akan dibacakan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara serentak pada hari yang sama.

Ia menyatakan, "Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama."

Para pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang, termasuk kuota bagi principal yang akan hadir, kata Fajar.

Sebagian besar para pihak, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal, telah memberikan konfirmasi bakal hadir dalam sidang pagi hari ini.

MK Perketat Keamanan Jelang Sidang

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis (18/4/2024). /Foto: ANTARA/Polres Jakarta Pusat

Untuk memastikan keamanan, MK dan kepolisian telah bekerja sama melakukan penebalan keamanan, baik untuk massa maupun hakim yang akan menyidangkan.

Fajar menjelaskan, "Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang."

Fajar berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan lancar dan mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

"Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama," ujarnya.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: Pantau Sengketa Pilpres 2024, Habib Rizieq Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April, dan para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.

Hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak tanggal 16 hingga 21 April 2024 guna memutus perkara tersebut.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler