TPN Ganjar-Mahfud: Kami Minta Kapolri Datang ke Sidang Sengketa Pilpres, tapi Belum Dijawab MK

4 April 2024, 19:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat diwawancara awak media usai menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

PRMN, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan pemanggilan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Namun, hingga saat ini, pihak TPN masih menanti respons dari MK terkait permintaan mereka.

Hal ini disampaikan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis saat bertemu awak media kemarin malam, Rabu, 3 April 2024. Ia menyatakan, "Soal Kapolri, kita belum dapat jawaban dari para hakim. Artinya, Ketua Majelis memang tidak mempertimbangkan kehadiran Kapolri."

Todung menegaskan bahwa meskipun mereka telah menyampaikan permohonan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, namun belum mendapat penjelasan yang memuaskan.

Pada hari sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi.

"Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," ujar Sigit.

Alasan TPN Ganjar Mahfud Minta MK Panggil Kapolri

Todung Mulya Lubis (paling kiri) bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada sidang PHPU di MK. /Foto: PRMN Bogor/Miftahul Ulum

Permintaan pemanggilan Kapolri tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye, menurut Todung.

Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan dan perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Sebelumnya, Tim Hukum TPN juga telah mendukung permintaan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan para menteri tersebut bukanlah akomodasi permohonan dari kedua kubu, tetapi diambil berdasarkan kepentingan jabatan yang mereka emban.

Menurut Todung, "Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum."

Tim Hukum TPN mempertanyakan kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama proses pemilihan umum.

Dalam rangka persidangan PHPU Pilpres 2024, MK telah mengumumkan pemanggilan empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Ganjar Ingin Bawa Kapolda Jadi Saksi di MK, Ungkap Ada Intimidasi dan Money Politics Selama Pemilu 2024

Mereka akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat, 5 April 2024.

Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak tersebut bukanlah bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Sebagaimana diskusi universalnya, badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes, maka nuansa-nya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," ungkap Suhartoyo.***

Laporan langsung wartawan PRMN Bogor, Rizky Suryana, di sidan MK.

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler