PEMBRITA BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, setelah menerima undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhadjir, yang sebelumnya dijadwalkan untuk kunjungan kerja ke Mesir, membatalkan rencana tersebut untuk memenuhi panggilan dari MK. "Sudah, sudah (terima undangan dari MK)," ungkapnya kepada para wartawan, Rabu, 3 April 2024.
Meskipun terpaksa membatalkan rencana kunjungan kerja ke Mesir, Muhadjir menyatakan kesiapannya untuk mengikuti persidangan MK.
Dia menjelaskan, "Insya Allah (hadir). Mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh bapak Presiden, tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan."
Muhadjir juga memastikan bahwa dia telah melaporkan kehadirannya di persidangan MK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendapatkan izin dari beliau.
"Iya lah (wajib lapor) kan pembantu presiden. Presiden kan juga sudah tahu," jelasnya. "Sudah diizinkan (Jokowi)," tambah Muhadjir.
MK Panggil Empat Menteri di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Panggilan MK juga mencakup tiga menteri lainnya dari Kabinet Indonesia Maju, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini tidak hanya untuk memenuhi keinginan pihak pemohon, tetapi juga sebagai bagian dari proses pengadilan yang adil.
"Jabatan hakim menilai pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan," jelas Suhartoyo.
Selain empat menteri, MK juga mengundang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk hadir di hari yang sama. Suhartoyo menekankan pentingnya mendengarkan keterangan dari para menteri dan DKPP dalam proses persidangan.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," papar Suhartoyo.***