Viral Mobil Polisi Patroli Jalan Raya Tol JORR Ditabrak Truk dari Belakang Gegara Sopir Ngantuk

14 September 2023, 16:59 WIB
Mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) ditabrak truk dari belakang. /Tangkapan layar Instagram/@lowslow.indonesia

PEMBRITA BOGOR - Viral di media sosial sebuah mobil patroli jalan raya (PJR) ditabrak dari belakang saat berada di bahu jalan. Kejadian tersebut berawal truk yang menggunakan bahu jalan ketika hendak menyalip kendaraan lain. Kecelakaan ini mengakibatkan dua polisi luka-luka ringan.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, yang mengatakan kejadian itu berada di Tol JORR. Terlihat, mobil patroli itu ringsek dan mengalami kerusakan cukup parah di bagian belakang hingga samping, kap bagasi menganga, bemper terlepas, kaca belakang pecah dan ban sisi kanan belakang tidak lurus akibat tumbukan cukup kuat.

"Mobil PJR ditabrak oleh pengendara karena melewati bahu jalan di Tol JORR," tulis keterangan di unggahan tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Jadi Pengangguran, Anak Bacok Ayah Kandung di Sukabumi: Kepala Korban Dihantam Berkali-kali

"Selalu hati hati dalam berkendra ikuti aturan rambu rambu yang ada. jangan lewat bahu kecuali darurat. Hukumannya double kill, udah nabrak mobil PJR lewat bahu pula," tulisnya.

Peristiwa kecelakaan di bahu jalan tol masih sering terjadi. Umumnya pengendara tidak mematuhi peringatan tentang bahaya melintasi bahu tol. Padahal pengguna jalan bebas hambatan tidak disarankan menyalip bahkan berhenti di bahu jalan tol. Selain kebutuhan darurat tidak dibenarkan untuk penggunaan bahu jalan tol, lantaran bukan fungsi utamanya.

Mobil Patroli PJR Polda Metro Jaya Ditabrak Truk di Bahu Tol JORR

Kendaraan berhenti darurat yaitu mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, gangguan fisik pengemudi, gangguan lalu lintas, atau menertibkan muatan. Begitu gangguan atau masalah teratasi, maka harus segera menjalankan kembali kendaraannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 225 226 227 Pilihan Ganda Bab 12 Makanan Minuman Halal dan Haram

Bahu jalan harus steril dari kegiatan apapun, termasuk jika sedang membutuhkan istirahat. Untuk itu, bagi pengemudi yang ingin istirahat bisa menggunakan rest area jalan tol. Jangan istirahat di bahu jalan tol, karena ada risiko kena tabrak dari belakang. Apalagi untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, bahu jalan juga memiliki kualitas lebar badan, aspal, dan kontur jalan yang berbeda, bahkan lebih rendah dari lajur utama jalan tol. Sehingga, bahu jalan tidak untuk memacu kendaraan karena berisiko tergelincir.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Gempar di Shopee Live, Jual Lebih dari 16.000 Produk di Puncak Kampanye Shopee 9.9

Aturan Bahu Jalan tol

Lebar bahu jalan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas darurat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Cibinong, Cocok Buat Healing Bareng Teman di Akhir Pekan

Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Sanksi melanggar bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas.

Ayat tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler