Satpol PP DKI Copot Paksa 2.792 Spanduk-Bendera Partai Politik Tak Berizin

26 Juli 2023, 09:25 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner. /dok. ANTARA Foto/

PEMBRITA BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan sebanyak 2.792 lembar alat peraga milik partai politik. Terhitung sampai Senin lalu, 24 Juli 2023, dari jumlah total 2.792 lembar alat peraga terdapat 2.506 bendera partai dan 244 sisanya berbentuk banner (spanduk).

Alat peraga tersebut diturunkan oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin atau waktu penayangannya yang sudah habis.

"Ada 2.792 lembar alat peraga yang kita turunkan terdiri dari 2.506 bendera dan 244 Banner hingga senin kemarin," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Tentang Perjuangan Kemerdekaan, Cocok Ditonton Jelang HUT RI ke-78

Penurunan alat peraga partai politik dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan perizinan masa waktu penayangan.

Arifin mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

Satpol PP DKI Jakarta Copot 2.792 Atribut Parpol: Tidak Sesuai Aturan Perda

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DKI Jakarta terus menertibkan alat peraga partai politik berbentuk spanduk, baliho, hingga banner. /dok. ANTARA

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juli 2023, terdapat beberapa partai politik yang masa tayangnya sudah berakhir dan sudah mulai diturunkan petugas Satpol PP," katanya.

Baca Juga: Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya! Ini Puasa Sunnah yang Ada pada Bulan Muharram

Di sisi lain, Satpol PP DKI juga telah menindaklanjuti sebanyak 456 aduan masyarakat tentang atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada Juli 2023.

Arifin mengharapkan agar partai politik tetap mengikuti peraturan daerah yang berlaku dalam melakukan pemasangan alat peraga yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Selain itu pihak yang memasang atribut tersebut dihimbau agar tetap memerhatikan kondisi dari atribut yang dipasang agar tidak mengganggu pemandangan kota.

Baca Juga: Anak Harimau Milik Alshad Ahmad Mati, Warganet Serbu Akun Media Sosialnya

"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.

Adapun orang atau lembaga yang ingin memasang atribut berupa spanduk dan baliho di fasilitas umum kota, harus memiliki surat izin dengan cara mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 52 Ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Pelajar SMP di Sukabumi Tewas saat Kegiatan MPLS, Polisi Lakukan Autopsi Jenazah

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler