KRONOLOGI Truk Kontainer Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan hingga Nyaris Ditabrak KA Logawa di Jember

24 Juli 2023, 08:30 WIB
Truk kontainer menerobos palang pintu perlintasan dan Nyaris Ditabrak KA Logawa di Jember. /ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember/

PEMBRITA BOGOR - Peristiwa kecelakaan antara KA Brantas dengan truk yang terjadi di Semarang beberapa hari lalu nyaris kembali terulang di Jember, Jawa Timur.

Pada kamis 20 Juli 2023 pagi, sebuah truk kontainer nekat menerobos palang pintu di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji-Bangsalsari, hingga nyaris ditabrak KA Logawa relasi Jember-Purwokerto.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Anwar Yuli Prastyo selaku Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember. Menurut Anwar Yuli Prastyo, kejadian tersebut terjadi tadi pagi sekitar pukul 06:30 WIB.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Pekan ke-4: Aksi ala Kungfu Shaolin Kiper Persija Andritany Warnai Kemenangan Persita

"Memang benar sebuah truk kontainer berhenti di dalam perlintasan dengan posisi yang sangat dekat dengan laju kereta api," ungkap Anwar Yuli Prastyo sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Kronologi Truk Kontainer Nyaris Tertabrak KA Logawa di Jember, Nekat Terobos Palang Pintu

Sebuah truk kontainer nekat menerobos palang pintu perlintasan, saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa hendak melintas. Peristiwa tersebut mengakibatkan truk berhenti di tengah rel dan palang pintu perlintasan patah.

"Melihat kejadian tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya," tuturnya.

Baca Juga: CARA Ajukan KUR BRI 2023 Rp 100 Juta dengan Pinjaman 5 Tahun Bunga Rendah 0,5 Persen per Bulan

Setelah KA Logawa relasi Jember-Purwokerto berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan sopir truk untuk membebaskan kendaraan truk kontainernya dari jalur kereta api.

Setelah jalur kereta api terlihat aman dan kondusif, KA Logawa kembali diberangkatkan dan melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas. "Selanjutnya Polsuska (polisi khusus kereta api) membawa sopir dan truk kontainer tanpa muatan tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum," katanya.

Anwar Yuli Prastyo juga menyebutkan bahwa PT KAI mengimbau kepada masyarakat, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas, ketika sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup. Dampak dari kita bersabar selama lima menit menunggu kereta api lewat adalah dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain.

Baca Juga: Geger Temuan Bayi Berlumuran Darah di Atap Kos-kosan Sukabumi

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.

Selain itu, dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, bahwa pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler