Hadi Pranoto Klaim Sembuhkan Banyak Pasien Corona, Terungkap Ternyata Obatnya Tak Kantongi Izin BPOM

10 Agustus 2020, 19:28 WIB
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi COVID-19 di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 3 Agustus 2020. / /

PR BOGOR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, produk herbal milik Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien yang terinfeksi virus corona tidak memiliki izin edar.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mayagustina Andarini dalam diskusi secara virtual sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, pada Senin 10 Agustus 2020.

"BPOM tidak pernah memberikan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Tidak mungkin. Produk yang kami setujui pasti ada labelnya, lengkap dengan keterangan tentang produk," ujar Mayagustina Andarini.

Baca Juga: Djoko Tjandra Sudah Mencoreng Indonesia, Manfaatkan Uangnya Beli Loyalitas Oknum Penegak Hukum

Maya menyebut, produk tanpa izin edar ini sangat berbahaya jika beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.

BPOM meminta, masyarakat lebih hati-hati sebelum mengonsumsi obat atau makanan jenis apapun, utamanya yang tidak jelas keterangannya.

Ada aturan yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa obat herbal tersebut ampuh mengobati suatu penyakit.

Baca Juga: Aktif Kritisi Jokowi, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bakal Terima Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya

"Ada aturannya, tidak bisa begitu saja menemukan klaim-klaim," kata Maya.

Lebih lanjut Maya menjelaskan, jika disebutkan sudah ada ribuan pasien yang sembuh dari obat herbal yang dimaksud, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.

Hal itu dikarenakan, harus ada ethical clearance dan protokol tertentu dalam proses uji klinis yang melibatkan manusia.

Baca Juga: Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Akhirnya Dibekuk Polisi, Dapat Untung Rp300.000-Rp400.000 Sehari

Menurut Maya, di BPOM ada full spectrum control yang harus dilakukan terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan. Prosesnya dimulai dari pre market control, sebelum obat beredar di masyarakat dan post market control, setelah beredar di pasaran.

Adapun untuk obat herbal milik Hadi Pranoto misalnya, Maya memastikan belum ada izin edar sama sekali.

Sampai hari ini, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar atas produk herbal ataupun jamu yang diklaim bisa membunuh Covid-19.

Baca Juga: TinyTAN Karakter Animasi BTS, Big Hit Entertainment Bakal Produksi Beragam Bentuk Skuel Cerita

Dalam kesempatan sama, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, ada empat hal yang menjadi penyebab maraknya muncul klaim obat COVID-19 di Indonesia, yang menjadi bola liar di tengah masyarakat dan mulai meresahkan masyarakat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam diskusi virtual pada Senin (10/08/20) mengatakan, buruknya politik managemen penanganan wabah menjadi salah satunyha.

"Pertama, buruknya politik managemen penanganan wabah. Kedua, aspek tekanan psikologi konsumen. Ketiga, lemahnya literasi konsumen terhadap produk obat-obatan. Dan keempat, masih belum optimalnya penegakan hukum," ujar Tulus.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Pengukuhan Ketua Umum Partai Gerindra 2020-2025, Prabowo Subianto Bak 'Putra Mahkota'

Keempat hal ini menurut Tulus, menjadi salah satu penyebab banyaknya kemunculan klaim obat yang dapat mengobati pasien terinfeksi COVID.

Selain itu, tekanan ekonomi akibat adanya PHK dan menurunnya pendapatan juga menjadi salah satu akibat banyak masyarakat berlomba-lomba mencari jalan alternatif pemasukan. salah satunya dengan mengklaim obat.

Dalam kesempatan tersebut, YLKI pun mneyarankan kepada pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dalam emmecahkan masalah klaim obat COVID-19 tidak hanya melihat dari sisi aspek mikro, namun juga dari hulu hingga ke hilir.

Baca Juga: Status Penyidik KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Bilang Jokowi Berkontribusi Langsung Melemahkan KPK

"Saya kira, empat hal ini yang melingkupi klaim obat COVID-19 menjadi marak," tutur Tulus menambahkan.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler