PR BOGOR - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ NEws, Senin 3 Agustus 2020, Anita Kolopaking akan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yang juga menjerat Brigjen Prasetijo Utomo.
“Rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.
Baca Juga: Sukses Lewat Map of the Soul: 7, BTS Siap Gemparkan Dunia Via Single Dyanamite, Mengudara Bulan Ini
Baca Juga: Meresahkan Masyarakat Banyak, Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengganjal ATM Masing-masing Berbeda Peran
Kendati begitu, Awi tidak menjabarkan dengan rinci terkait pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa, 4 Agutus 2020.
Rencananya, Anita Kolopaking akan menjalani pemeriksaan sejak pagi.
“Jadi kita tunggu perkembangannya besok,” tandasnya.
Baca Juga: Viral 2 Pelaku Buang Ratusan Kepala Sapi Sisa Hewan Kurban di Lahan Kosong, Kini Diamankan Polisi
Baca Juga: Indonesia Nyaris Tergelincir ke Jurang Resesi Buntut Corona, Protokol Kesehatan Jadi Vaksin Terbaik
Sebelumnya, diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking, sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin 27 Juli 2020.
"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020, malam.
Baca Juga: Dany Anwar Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Meninggal Dunia Akibat Tertular Covid-19, Ujar Ketua Dewan
Baca Juga: Markas Brimob Polda Sumatera Selatan Kebakaran hingga Meledak, Bersumber di Gudang Senjata
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.***