Adakah Tindak Pidana di Kasus Predator Seksual Fetish Kain Jarik? Polda Jawa Timur Tengah Menelusuri

31 Juli 2020, 17:49 WIB
Foto korban Predator /

PR BOGOR - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah menelusuri tindak pidana bagi pemilik akun yang diduga sebagai pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset atas nama Gilang.

Diketahui, fetish merupakan sifat seseorang yang memiliki dorongan seksual terhadap benda-benda mati.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko mengatakan, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri dan menyelidiki perkara itu karena telah membuat warganet resah atas diunggahnya konten-konten perilaku pelecehan seksual.

Baca Juga: Idul Adha 2020, Teknik Mengolah Daging Kurban Supaya Empuk hingga Memanfaatkan Daun Pepaya

"Penyelidikan ini sebagai bentuk memberikan kepastian hukum dan membuat masyarakat aman dan terlindungi," kata Andiko sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Jumat 31 Juli 2020.

Andiko menyatakan, sejauh ini Polda Jatim dan jajarannya belum menerima adanya pengaduan dan laporan dari para korban.

"Namun apabila ada yang melaporkan tentu juga akan mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan terkait viral berita tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Idul Adha 2020 Sate Jadi Menu Favorit, Perlu Diingat Jangan Terlalu Banyak Mentega Saat Memanggang

Sebelumnya, salah seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya dikabarkan menjadi seorang predator fetish dari sebuah utas yang diciutkan @m_fikris dengan judul 'Fetish Kain Jarik' dan menjadi trending di media sosial Twitter.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminta bantuan untuk penelitian tugas akhir yang bertemakan bungkus-membungkus.

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo di Surabaya membenarkan pelaku fetish "jarik" berkedok riset yang viral di media sosial Twitter merupakan mahasiswa Unair angkatan 2015 berinisial GAN.

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Beberkan Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra, Gunakan Sistem Police to Police

"Fakultas Ilmu Budaya Unair telah menggelar sidang komite etik terhadap yang bersangkutan. Pastinya kami akan mengambil tindakan tegas karena sudah menyalahi etika mahasiswa," katanya.

Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, media jejaring sosial dihebohkan dengan cerita seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya yang menjadi korban predator seksual.

Korban tersebut diketahui berinisial M yang membagikan kisahnya yang sangat tidak wajar setelah dimintai permintaan tolong oleh pelaku yang disebutnya bernama Gilang.

Baca Juga: Buronan Koruptor Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia, Menkopolhukam Mahfud MD: Saya Tidak Kaget

Disebutkan M, Gilang merupakan sosok pria yang memiliki kelainan seksual, dia memiliki orientasi seksual yang sangat tidak wajar.

Melalui utasan di Twitter M membagikan kisahnya saat pelaku mendekati dengan modus riset untuk keperluan tugas akhir di kampus Gilang.

Riset itu mengharuskan M dibungkus dengan kain dan seluurh tubuhnya diikat dengan lakban hitam.

Baca Juga: Vernita Syabilla Diduga Tersandung Kasus Prostitusi Online, Soal Kondom: Itu Bukan Punya Saya

Setelahnya korban harus mengirim foto dan videonya ke Gilang yang diduga digunakan untuk kepuasan seksualnya.

"Oh yaa dari mana gw tau dia itu seorang bisexsual? jadi dia nulis sendiri di IGnya, dan di highlight IGnya pun nulis gitu. Sekali lagi gw tekankan gw gak mempersalahkan orientasinya, cuma gw gak suka ama kelakuannya!," tulisnya.

"Ngeri coyy, dia kek ngincer2 maba gitu. Nih korban lain kata temen segrup gw," imbuh M sebagaimana dikutip dari twitternya, Kamis 30 Juli 2020.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler