Gubernur Anies Baswedan-Ridwan Kamil Kehabisan Uang Tangani Covid-19, Keduanya 'Ngutang' ke Pusat

27 Juli 2020, 15:54 WIB
Ridwan Kamil dan Anies Baswedan //Instagram/@ridwankamil, @dkijakarta

PR BOGOR - Pemerintah Indonesia menetapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai kebijakan yang menyasar masyarakat secara luas.

Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program PEN terkait pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pinjaman PEN Daerah dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah tersebut.

Pemberian Pinjaman PEN Daerah Pemerintah Pusat sejalan dengan arah kebijakan pembiayaan dalam APBN yakni adanya pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif.

Baca Juga: Sampoerna-Tanoto Foundation Terima Dana Gajah, DPR Berkata Jangan Sampai Ada Bagi-bagi Hibah APBN

Hal itu untuk mendukung counter cyclical dan stabilisasi nasional, dengan tetap memperhatikan skema pendanaan dan pembiayaan existing di daerah.

“Yang hari ini kita lihat adalah yang dalam alokasi untuk mendukung pemerintah daerah. Karena memang Pemerintah Daerah yang paling depan dan mereka yang harus betul-betul memulihkan terutama dari kondisi kegiatan masyarakat yang sangat rumit," kata Sri Mulyani.

"Dan juga dari sisi mengembalikan kegiatan ekonomi tanpa memperburuknya penyebaran Covid-19 itu tugas yang luar biasa sulit,” jelas Menteri Keuangan di Jakarta, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id, Senin 27 Juli 2020.

Povinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini.

Baca Juga: DPR Tantang Nadiem Makarim Buka-bukaan Proyek POP, Sampoerna-Tanoto Foundation Terima Rp20 Miliar

Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun.

Untuk DKI Jakarta, naiknya defisit disebabkan turunnya PAD dan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Pemprov DKI mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp4,5 triliun tahun 2020 dan Rp8 triliun tahun 2021.

Baca Juga: Alih-alih Bayar Utang Ketua RT di Bandung Malah Keji Membunuh Warganya dan Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olah raga.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp1,904 triliun (tahun 2020) dan Rp2,098 triliun (tahun 2021).

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti Infrastruktur Sosial (Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan); Infrastruktur Logistik (Jalan/Jembatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota); Perumahan MBR (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/Rutilahu); Penataan Kawasan Khusus (Alun-alun, Destinasi Wisata, Creative Center), serta Infrastruktur Lingkungan (Irigasi & Drainase).

Baca Juga: Negara Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Serentak Mulai 1 Agustus 2020 di Seluruh Pelosok Negeri

Terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Adapun pada pelaksanaannya, Pinjaman PEN Daerah dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Selain dana APBN sebesar Rp10 triliun tersebut, PT SMI juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp5 triliun.

Baca Juga: Akhirnya Tepat di 1.339 Hari Kenalan, Anak Bos Taksi Indra Priawan Resmi Pinang Artis Nikita Willy

Dana tersebut adalah di luar pembiayaan regular kepada daerah yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI sampai dengan tahun 2020, serta di luar Program PEN, yang totalnya tidak kurang dari Rp15 triliun.

Sebagai bentuk dukungan atas insiatif tersebut, Pemerintah akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI tersebut.

Hal ini dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah harus dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan pinjaman.***

Konten Partner: Warta Ekonomi

 
Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler