Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Kali Pertama Gelombang Politik Bagi Warga di Tengah Krisis

22 Juli 2020, 21:22 WIB
Bupati Jember Faida* PORTAL JEMBER/Eriek Mustaqim /

PR BOGOR - Pemakzulan Bupati Jember Faida mencatat sejarah baru perjalanan politik di Kabupaten Jember, daerah yang dikenal sebagai Kota Pendidikan.

Pemakzulan ini juga menjadi rekor tertinggi keputusan politik yang diambil para pimpinan fraksi dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Selain itu, pemakzulan ini juga menjadi tantangan bagi Jember di tengah krisis pandemi Covid-19.

Bupati Jember Faida resmi dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP).

Baca Juga: Bupati Jember Resmi Dimakzulkan DPRD, PDIP Tegas Nyatakan Faida Langgar Sumpah Janji Jabatan

Sebagai catatan, Pemakzulan Bupati Jember ini merupakan rangkuman dan akumulasi dari berbagai sengketa yang dilayangkan anggota dewan kepada Faida.

Bupati Jember Faida dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat mereka terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah.

Baca Juga: Boy William Digiring ke Polda Jawa Timur Soal Kasus Carding, Akui Terima Endorsment dari Tersangka

Hak menyatakan pendapat ini merupakan penyelesaian atau tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang pernah dilakukan sebelumnya.

Faida merupakan bupati perempuan pertama yang dipilih langsung rakyat Jember di Pilkada 2015, bahkan dia menang hanya dengan kendaraan politik minortitas.

Bupati Jember faida dan wakilnya, Muqit Arief kemudian dilantik 17 Februari 2016.

Baca Juga: Pengawas Eksekutif OJK Terima Suap, Diduga Kantongi Rp7,45 Miliar dari Bank Bukopin Cabang Surabaya

Sayangnya, kepemimpinannya belum genap setahun, 13 anggota DPRD Jember dari empat fraksi mendaftarkan usulan pelaksanaan hak interpelasi kepada Bupati Faida.

Hal itu menyusul pergantian Sekretaris DPRD Jember yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Agenda interpelasi pertama dijadwalkan akhir tahun 2019, namun Faida mangkir dari panggilan dewan bakan memberikan keterangan yang membuat DPRD semakin geram dengan sikap Bupati Jember tersebut.

Baca Juga: Benarkah Polisi Sudah Kantongi Nama Pembunuh Editor Metro TV? Begini Analisis Kriminolog UI

Tidak lama dari itu, DPRD kemudian mengambil langkah yang lebih serius dengan menggulirkan 'Hak Angket Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Jember Periode Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019'.

DPRD kemudian mencatata ada lima kebijakan Bupati Faida yang masuk dalam penyelidikan anggota dewan, misalnya hilangnya kuota formasi CPNS 2019 untuk Jember; mutasi yang tidak sesuai dengan perundangan; serta penerbitan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK).

Dalam sidang HMP untuk memakzulkan Bupati Jember Faida, berbagai fraksi menyampaikan pandangan mereka.

Baca Juga: Ngamar di Rumah Sakit Riyadh, Raja Salman Pimpin Rapat Kabinet Meski Menderita Radang Kantung Empedu

PKB mencatat kesalahan Faida dalam delapan poin, yakni Tidak merespon Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019; Kebijakan melakukan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak sesuai dengan ketentuan; Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); Pelanggaran lainnya adalah kebijakan penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati Jember (KSOTK); Bupati tidak mematuhi untuk ditindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019; Bupati juga tidak mematuhi perintah Menteri Dalam Negeri dan perintah Gubernur Jawa Timur; Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres Nomor: 16 Tahun 2018.

Bupati Jember Faida meninjau JSG yang akan difungsikan sebagai tempat karantina. /jemberkab.go.id

Fraksi PDIP mengambil sikap, selama kepemimpinan Faida banyak penyelewengan dan pelanggaran birokrasi.

Belum lagi soal penyelewengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang semuanya sudah masuk dalam temuan panitia angket DPRD Jember.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berkata Vaksin Corona Siap Diproduksi 100 Juta per Tahun dengan Catatan...

Pandangan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supa'at, sebagaimana diberitakan di Poltarjember.com, Rabu 22 Juli 2020.

"Sudah banyak carut marut birokrasi di Jember, ditambah lagi banyak penyelewengan dan juga sudah melanggar sumpah janji jabatannya," ujarnya saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Rabu 22 Juli 2020.

Dengan usulan tersebut, Hadi akan meneruskan hal ini ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Baca Juga: ARMY Ingat V BTS Sempat Tunjukan Sikap Tak Patut di Panggung? Narasi Ini Sempat Digiring Haters

Hadi meminta, aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius atas pengadaan barang dan jada di Jember yang mengakibatkan kerugian negara.

"Sudah banyak carut marut birokrasi di Jember, ditambah lagi banyak penyelewengan dan juga sudah melanggar sumpah janji jabatannya," ujarnya saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Rabu 22 Juli 2020.

Dengan usulan tersebut, Hadi akan meneruskan hal ini ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Baca Juga: Diedarkan 2021, Guru Besar Unpad Bilang Indonesia Butuh 1.620 Relawan untuk Uji Coba Vaksin Corona

Hadi meminta, aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius atas pengadaan barang dan jada di Jember yang mengakibatkan kerugian negara.

"Dengan pembacaan semua pandangan fraksi dan sudah disepakati bahwa semuanya menyatakan sepakat untuk melakukan pemberhentian kepada Bupati Jember," tuturnya dengan tegas.

Sesuai tata tertib DPRD, paripurna Hak Menyatakan Pendapat ini sudah memenuhi syarat, karena dihadiri lebih dari 2/3 dari total anggota dewan.

Baca Juga: BTS Segera Tampil di Layar Kaca Indonesia, Gadis Jember Beruntung Jadi Host hingga Tersorot Netizen

Pemberhentian bupati juga telah disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Paripurna dihadiri oleh 45 orang dari total 50 orang anggota dewan, dan seluruhnya menyetujui pemberhentian tetap bupati Jember.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler