Bupati Jember Resmi Dimakzulkan DPRD, PDIP Tegas Nyatakan Faida Langgar Sumpah Janji Jabatan

22 Juli 2020, 20:34 WIB
Bupati Jember Faida. //Laman Pemkab Jember

PR BOGOR - Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota dewan memutuskan, sepakat melakukan pemberhentian tetap atau memakzulkan Bupati Jember Faida.

Dalam agenda tersebut, fraksi PDIP mengambil sikap, selama kepemimpinan Faida banyak penyelewengan dan pelanggaran birokrasi.

Belum lagi soal penyelewengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang semuanya sudah masuk dalam temuan panitia angket DPRD Jember.

Baca Juga: Boy William Digiring ke Polda Jawa Timur Soal Kasus Carding, Akui Terima Endorsment dari Tersangka

Pandangan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supa'at, sebagaimana diberitakan di Poltarjember.com, Rabu 22 Juli 2020.

"Sudah banyak carut marut birokrasi di Jember, ditambah lagi banyak penyelewengan dan juga sudah melanggar sumpah janji jabatannya," ujarnya saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Rabu 22 Juli 2020.

Dengan usulan tersebut, Hadi akan meneruskan hal ini ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Hadi meminta, aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius atas pengadaan barang dan jada di Jember yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga: Pengawas Eksekutif OJK Terima Suap, Diduga Kantongi Rp7,45 Miliar dari Bank Bukopin Cabang Surabaya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang menjadi pimpinan agenda tersbeut menegaskan, sidang paripurna sudah diputuskan untuk melakukan HMP dengan dasar banyaknya pelanggaran dan sudah melanggar sumpah jabatan dari Bupati Jember.

Artikel ini telah tayang di Portaljember.com dengan judul 'Dok! DPRD Jember Resmi Berhentikan Bupati Jember, Segera Dibawa ke Mahkamah Agung'.

Bupati Jember Faida* PORTAL JEMBER/Eriek Mustaqim

"Dengan pembacaan semua pandangan fraksi dan sudah disepakati bahwa semuanya menyatakan sepakat untuk melakukan pemberhentian kepada Bupati Jember," tuturnya dengan tegas.

Sesuai tata tertib DPRD, paripurna Hak Menyatakan Pendapat ini sudah memenuhi syarat, karena dihadiri lebih dari 2/3 dari total anggota dewan.

Baca Juga: ARMY Ingat V BTS Sempat Tunjukan Sikap Tak Patut di Panggung? Narasi Ini Sempat Digiring Haters

Pemberhentian bupati juga telah disetujui oleh minimal 2/3 anggota yang hadir. Paripurna dihadiri oleh 45 orang dari total 50 orang anggota dewan, dan seluruhnya menyetujui pemberhentian tetap bupati Jember.***(Tim Portal Jember/Portal Jember/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Sumber: Portal Jember (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler