Kepala Negara Ingin Nguping Langsung? Kini BIN Berada di Bawah Direksi Jokowi, DPR: Pengawasan Tetap

20 Juli 2020, 18:41 WIB
Mahfud MD saat bertemu dan berdiskusi dengan Mantan Menteri Ekonomi Rizal Ramli.*/Twitter/@mohmahfudmd /

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamnanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut produk intelejen negara langsung dibutuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga secara strukur kelembagaan berada di bawah Kepala Negara langsung.

Meski sudah tidak lagi di bahwa Kemenko Polhukam, Mahfud MD menyebut, seluruh Kemenko masih bisa meminta info intelijen kepada BIN.

“Setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko,” ujar Mahfud MD di akun twitternya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com.

Baca Juga: Membawahi Letjen Doni Monardo, Erick Thohir Didapuk Ketua Pelaksana Tim Pemulihan Ekonomi Nasional

"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," imbuhnya.

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam Perpres tersebut, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca Juga: Kapan Kronologi Kematian Editor Metro TV Terang-benderang? Polisi Masih Rangkai Keterangan Sasksi!

Pasal 4 perpres itu memaparkan, Kemenkopolhukam hanya mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.

Sementara pada peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 43 tahun 2015, menyebutkan, Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.

Baca Juga: Soal Djoko Tjandra KPK Diminta Jangan Diam, ICW: Usut Tuntas Pihak yang Bantu Pelarian Sang Buronan

Selain itu, Pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.

 

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Selanjutnya, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan Presiden dalam sidang kabinet.

Baca Juga: Permintaan PDIP Gagal Diakomodir Erick Thohir, Said Didu: Pak Pertahankan Profesionalisme BUMN

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

Dirangkum dari RRI, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan, aturan BIN berada di bawah Presiden Jokowi langsung agar data dan masukan bisa cepat tersampaikan.

"Cukup dua itu yang BIN perlu koordinasi, untuk memangkas alur informasi intelijen yang ramping atau direct," kata Meutya di Jakarta, Senin 20 Juli 2020.

Baca Juga: Dinilai Hakimi Sepihak Karya Jurnalistik, Pewarta Foto Kutuk Opini Anji yang Disebut Tak Berimbang

Politisi Partai Golkar ini menyambut baik atas lahirnya Perpres 73/2020. Pasalnya, aturan ini untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang didapat.

Kendati begitu, Meutya memastikan Komisi I DPR tetap akan mengawasi kinerja BIN, dan hal itu senapas dengan UU Intelijen Negara.

"Pengawasan kinerja tetap (ada) di DPR," ujar dia.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler