Berani Masuk ke Kawasan Jayapura Papua Tanpa Gunakan Masker?, Selamat Anda Bakal Sandang Gelar OKB

24 Juni 2020, 08:14 WIB
Pemakaian Rompi OKB (Orang Kepala Batu) sanksi bagi pelanggara aturan wajib masker /Jurnal Presisi/(Tangkapan Layar Video Antara)

PR BOGOR - Anda mungkin tidak asing dengan istilah OKB (Orang Kaya Baru), bahkan salah satu produser di Indonesia sempat membuatkan film dengan judul ini.

OKB memang digunakan sebagai sikap sarkasme bagi warga kurang mampu yang tiba-tiba mendadak menjadi orang kaya baru.

Pemerintah Kota Jayapura memberi gelar OKB bagi mereka yang berani beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker di tengah pandemi virus corona yang mengancam kesehatan manusia.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas di Pegadaian Rabu 24 Juni: 1 Gram Harga Emas Antam dan UBS Selisih Rp 18.000

Hanya saja, gelar OKB yang dimaksud bukan Orang Kaya Baru, melainkan Orang Kepala Batu.

Diberitakan di Portalmalangraya.pikiran-rakyat.com, mereka yang terjaring razia, akan diberikan sanksi sosial dengan memakai rompi orange bertuliskan OKB, Orang Kepala Batu.

Pemerintah Kota Jayapura mulai melakukan kegiatan razia pemakaian masker. Ini dilakukan sebagai upaya penerapan dari peraturan Walikota Jayapura No. 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

Baca Juga: Tambahan Kasus Virus Corona capai 1.000 per Hari, Media Australia Sebut Pemerintah Indonesia Gagal

Razia gabungan melibatkan aparat TNI-Polri yang dilakukan serentak di lima distrik.

Artikel ini telah tayang di Portalmalangraya.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Berani Masuk Kota Jayapura Tanpa Masker? Selamat Anda Jadi OKB'.

Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi berupa kerja sosial atau membersihkan sarana umum.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano menyebut jika saat ini memang hanya sanksi sosial namun nantinya akan diberikan sanksi hukuman karena akan diperdakan.

Baca Juga: TNI AL Kalahkan Tentara Malaysia dan Filipina, Amerika Menjadi Saksi Kehebatan Marinir Indonesia

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker meski pihaknya sudah membagikan masker gratis.

Yang unik dari sanksi sosial ini adanya pemakaian rompi oranye bertuliskan ‘OKB’ (orang kepala batu) sambil si pelanggar membersihkan jalan.

Adanya pemakaian rompi OKB ini ternyata, dinilai cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.

Baca Juga: BTS ALokasikan Dana Bantuan Sosial Sebesar Rp 14 Miliar, Disalurkan Bagi Kru Konser Terdampak Corona

Beberapa warga yang terkena sanksi mengaku menyesal, malu, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali .

Selain itu, perwali ini juga diberlakukan kepada pelaku usaha agar setiap pegawainya diwajibkan memakai masker saat melayani pelanggan.

Mereka juga berhak menolak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Nekat Pulang dari Malaysia Lewat Hutan Perbatasan Menuju Kapuas Hulu, 3 WNI Hilang Sejak 9 April

Sementara bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi perwali ini akan diberikan sanksi teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Portal Malang Raya

Tags

Terkini

Terpopuler