PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni, Anies Baswedan: Juni Kegiatan Ekonomi Dibuka Bertahap

4 Juni 2020, 16:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media secara online dari Balai Kota /

PR BOGOR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 18 Juni 2020.

Diberitakan di prfmnew.pikiran-rakyat.com, berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, Anies Baswedan menetapkan PSBB diperpnajang.

Anies Baswedan menyebut, PSBB tahap ini berbeda lantaran dipersiapkan menuju kondisi aman, sehat, dan produktif.

Baca Juga: Youtuber Ferdian Pelaka Bebas, Polrestabes Bandung: Laporan Dicabut, Kasus Prank Sembako Selesai

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," kata Anies Baswedan.

Sebelumnya, tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020. Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan, keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.

Baca Juga: Isi Bensin Kala New Normal Berlaku, Pertamina Susun Aturan Terbaru Bagi Pengendara di SPBU

Faktanya, selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut. Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB COVID-19 di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di prfmnew.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Anies Putuskan PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni'.

Hal ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

Baca Juga: Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB 14 Hari, Wisata Alam Nonair dan Hotel Dibuka dengan Catatan

Kemudian mengacu juga kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014.

Hal itu tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Baca Juga: Lagu Keke Bukan Boneka Langgar Hak cipta, Bens Leo: Denda Bisa Miliaran Rupiah

Juga mengacu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Termasuk mengacu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).

Baca Juga: Hari Ini Status Kabupaten Bogor Masih Teka-teki, PSBB atau New Normal Keputusan di Ridwan Kamil

Juga berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19), di Provinsi DKI Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).

Terakhir, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003).*** (Rifki Abdul Fahmi).

Editor: Amir Faisol

Sumber: PR FM News

Tags

Terkini

Terpopuler