Program Kartu Prakerja Dirilis, Jabar Peroleh Kuota 937.511 Orang

15 April 2020, 17:45 WIB
KUOTA kartu Prakerja.* /RIKA RACHMAWATI/PR/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi merilis Program Kartu Prakerja pada tanggal 20 Maret 2020 yang lalu.

Harapannya, Program Kartu Prakerja bisa membantu masyarakat khususnya para pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK, para pelaku usaha mikro yang kehilangan sumber pendapatan serta masyarakat yang sedang mencari kerja.

Pemerintah menyebut akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran dengan kuota peserta sebanyak 5,6 juta orang.

Baca Juga: Setya Novanto Termasuk yang Dibebaskan Akibat Corona? Simak Faktanya

Masing-masing daerah sudah mendapatkan alokasi kuota sesuai arahan Menko Perekonomian.

Kuota penerima kartu prakerja di Jawa Barat diproyeksikan mencapai 937.511 orang atau sekitar 16,68% dari target nasional, yang ditargetkan sebanyak 5.619.718 orang.

Demikian diungkapkan Mochamad Ade Afriandi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, di Bandung, Selasa 14 April 2020.

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 5.136 Orang Positif

Jabar memperoleh kuota penerima kartu prakerja terbanyak kedua setelah DKI Jakarta yang diproyeksikan sebesar 1.647.451 orang.

"Kartu prakerja adalah program pemerintah untuk pengembangan kompotensi para pencari kerja, termasuk pekerja formal dan informal yang terdampak langsung Covid-19," ucap Ade.

Ia menuturkan, Peserta program ini adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK), baik sektor formal maupun informal serta pekerja harian.

Sumber artikel dari mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Jawa Barat dapat Kuota 937.511Orang Penerima Kartu Prakerja"

Selain itu juga pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi yang mengalami kesulitan usaha.

"Arahan Pak Menko Perekonomian agar fokus terlebih dahulu ke penerima individu karena untuk yang lembaga sudah ada insentif fiskal," kata dia.

Data penerima manfaat yang akan digunakan untuk pekerja formal, berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Kapal Pesiar 'Misterius' Lintasi Raja Ampat, LAPAN Ungkap Identitasnya

Sedangkan untuk para pekerja informal berasal dari berbagai sumber yang dikompilasi agar valid dan akurat serta tidak diduplikasi.

Selanjutnya, UMK dan koperasi akan menggunakan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Permodalan Nasional Madani (PNM), pembiayaan ultra mikro (UMI), Mekar dan lainnya.

Menurut Ade, Uuntuk menghindari overlap penerima kartu prakerja, server kartu prakerja akan memiliki link ke sever Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Baca Juga: Uji Coba Vaksin Corona Pada Manusia, Wanita AS Jadi Penerima Pertama

Tujuannya yakni untuk mengecek apakah pendaftar sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah atau tidak.

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak tercantum di server DTKS/TNP2K, maka pendaftar bisa menjadi peserta program kartu prakerja.

Server kartu prakerja juga akan memiliki link ke server Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Musisi Fera Queen Dikabarkan Tutup Usia

Selanjutnya, apabila NIK tidak ada dalam program vokasi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima pesangon karena PHK, maka pendaftar bisa menjadi peserta program kartu prakerja.

Pendaftaran program kartu prakerja gelombang pertama dilakukan sejak 11 April dan akan berakhir pada 16 April 2020. Peserta yang akan diterima diumumkan pada 17 April 2020.

Total akan ada 164.000 peserta secara nasional yang diterima setiap minggunya. Pembukaan pendaftaran kartu prakerja akan dibuka sampai September 2020.

Baca Juga: Foto Glenn dan Mutia Ayu Bisa Bertahan 100 Tahun, ini Penjelasan Tompi

Lebih dari 30 gelombang pendaftaran peserta kartu prakerja akan dibuka, sehingga apabila belum sempat mendaftar pada gelombang pertama bisa mendaftar pada gelombang berikutnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk mendukung program ini sebanyak Rp 20 triliun rupiah.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Tags

Terkini

Terpopuler