Setya Novanto Termasuk yang Dibebaskan Akibat Corona? Simak Faktanya

- 15 April 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi korupsi.*
Ilustrasi korupsi.* /ISTIMEWA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Demi mencegah penyebaran virus corona khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan, pemerintah pun sepakat memberikan pembebasan bersyarat bagi sejunlah napi tindak pidana umum.

Kebijakan ini diambil karena banyaknya lapas yang sudah melebihi daya tampung sehingga bertolak belakang dengan anjuran pemerintah terkait sosial dan physical distancing.

Akun Facebook Komarudin Al Haz belum lama ini memposting sebuah foto yang diikuti narasi mengatakan bahwa Setya Novanto akan dibebaskan.

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 5.136 Orang Positif

Foto yang diunggah adalah tangkapan layar dari stasiun televisi dengan menyertakan daftar narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun.

Tangkapan layar tersebut menampilkan teleconference Komisi III DPR dengan Menkumham untuk membahas penanganan Covid-19 di Lapas pada Rabu, 1 April 2020.

“Papa Setnov masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal vonisnya 15 tahun PENJARA. Bahagia banget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi.”

Baca Juga: Kapal Pesiar 'Misterius' Lintasi Raja Ampat, LAPAN Ungkap Identitasnya

Berdasarakan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laoly sempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotika dengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x