Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Begini Kronologisnya

25 September 2021, 11:53 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR BOGOR - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Adapun kasus yang menjerat Azis Syamsuddin adalah dugaan suap dalam pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, yang sedang ditangani KPK.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, pada Sabtu 25 September 2021.

Firli Bahuri, menjelaskan, bahwa pada awalnya Azis Syamsuddin, sempat meminta tolong kepada penyidik KPK yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.

Baca Juga: Aktor Korea Hyun Bin Berulang Tahun ke-39, Agensi dan Fans Mengucapkan Selamat

Stepanus Robin kemudian meminta bantuan kepada rekannya bernama Maskur Husain, yang merupakan seorang pengacara, kata Firli Bahuri.

"Azis Syamsuddin diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain," ucapnya.

Uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian Azis Syamsuddin, menyepakati dan akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar tersebut bila Stepanus Robin dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Loco - ITZY, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dari uang yang dijanjikan sebesar Rp4 miliar itu, Azis Syamsuddin baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.

"Komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, baru direalisasikan sebesra Rp3,1 miliar," tutur Firli Bahuri, dalam siaran persnya, Sabtu 25 September 2021.

Dikatakan Firli Bahuri, Azis Syamsuddin, diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Lost Episode 7: Adakah Perubahan dalam Hubungan Kang Jae dan Boo Jung?

Azis Syamsuddin terjerat di kasus tersebut bersama dengan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), yakni Aliza Gunado, jelasnya.

"Perbuatan Azis Syamsuddin, yang menyuap Stepanus Robin, dirinya terancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Firli Bahuri.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler