Yuk Kenali Model Dokumen KK dan Akta Lahir Terbaru, Tidak Ada Lagi Tanda Tangan Basah Pejabat

16 September 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi dokumen. Yuk kenali model dokumen KK dan akta lahir terbaru, tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR BOGOR – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri meluncurkan dua dokumen kependudukan baru.

Kedua dua dokumen tersebut, adalah Kartu Keluarga atau KK dan Akta Kelahiran. Kedua dokumen ini ada penyematan gambar unik berupa unik quick response code (QR Code).

Dikutip dari Instagram Disdukcapil Jawa Barat, penyematan QR Code ini merupakan terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019.

Dengan penyematan QR Code, KK maupun akta kelahiran kini tidak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.

Baca Juga: Pembuktian Jack Grealish di Liga Champions Bersama Manchester City

KK dan akta kelahiran juga tak lagi dicetak di kertas khusus, namun dicetak di lembar kertas putih biasa. Selain itu, bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.

Meski begitu, model terbaru dokumen kependudukan ini tetap memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

NIK ini memiliki informasi penting terkait data diri. Informasi yang ada dalam NIK, antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Berikut model dokumen kependudukan terbaru yang dikeluarkan pemerintah:

Baca Juga: Untuk Meminimalisir Kerumunan, Ujian Seleksi PPPK di Bandung Digelar dalam Dua Sesi

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta kelahiran

3. Akta kematian

4. Akta perkawinan

5. Akta pengakuan anak

6. Akta pengesahan anak

Baca Juga: Album dan Lagu K-Pop yang Akan Rilis hingga Akhir September, Ada Kolaborasi BTS dengan Coldplay

Ciri-ciri dokumen model terbaru:

1. Tidak lagi dicetak di kerta khusus, namun di kertas HVS putih berukuran A4 80gr

2. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Disdukcapil

3. Tidak ada lagi cap lembaga atau instansi

4. Dilengkapi dengan QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri

Baca Juga: Spesifikasi iPhone 13 dan Samsung Galaxy S21 FE, Cek Perbedaannya

5. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email

Sebagai catatan, Anda bisa mengecek keaslian dokumen dengan cara memindainya dengan QR Code scanner.

Meski memiliki model baru, untuk dokumen KK dan akta-akta lama lainnya tetap sah dan berlaku.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @dukcapiljabar

Tags

Terkini

Terpopuler