BSU Rp1 Juta Sudah Dicairkan kepada Pekerja, Berikut Cara Cek Penerimanya

4 September 2021, 06:24 WIB
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website. /Pixabay/EmAji

PR BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU tahap I dan II.

BSU ini akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan (PKH) maupun program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Kemnaker mencatat, setidaknya ada 8,73 juta pekerja yang diproyeksikan akan menerima BSU sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Gegara Insecure, 5 Zodiak Ini Paling Mudah Cemburu, Virgo dan Leo Termasuk?

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang sudah terverifikasi nantinya akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta yang dihitung sejak Juli dan Agustus.

Berikut ini cara mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram Kemnaker:

Cara mengecek

1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun (apabila belum memilki akun Anda harus mendaftar, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi dengan memnggunakan kode OTP yang akan dikirimkan nomor handphone Anda.

Baca Juga: Apa Penyebab Leher Sakit dan Bagaimana Mengatasinya? Ini 5 Tips Solusinya

3. Masuk: login ke akun Anda
4. Lengkapi profil, biodata diri, foto profil, setatus pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan (jika Anda termasuk penerima BSU, maka akan tercantun info pemberitahuan:

- Jika sudah terdaftar Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan sepeda Kementerian Ketenagakerjaan
- Jika tidak terdaftar Anda akan mendapatkan notifikasi TIDAK TERDAFTAR sebagai calon penerima BSU apabila Anda tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 4 September 2021: Babi, Anjing, Ayam dan Monyet, Intip Keberuntungan di Bidang Karier

- Anda juga akan mendapat notifikasi yang sama apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan:
- Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Belum memenuhi syarat: Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Penyaluran
- Tersalurkan ke rekening Anda apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI dan BTN).***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler