Polisi Tetapkan Pria Ini Jadi Tersangka Pembunuhan pada Wanita yang Ternyata Istrinya, Begini Kronologinya

28 Juli 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan seorang pria berinisial AR yang berumur (66) tahun.

AR ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap wanita yang merupakan istrinya yang berinisial M berusia (63) tahun di Jalan Kelapa III Jagakarsa.

Sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, polisi memeriksa pelaku dan AR membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Kamis 29 Juli 2021: Hari Baik untuk Memecahkan Masalah

"Setelah kita lakukan pemeriksaan. pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta.

Peristiwa naas itu terungkap setelah adanya laporan dari beberapa warga yang menemukan sesosok jasad wanita lanjut usia dengan luka diarea kepala.

Kemudian, petugas gabungan Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya mendapatkan beberapa keterangan terkait kronologi hingga barang bukti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Kamis 29 Juli 2021: dari Mulai Asmara, Karier hingga Kesehatan

"Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di area kepala saat korban tertidur lelap," ungkap Azis.

Tersangka awalnya mengelak tidak melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kepekaan dan kejelian para penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ungkap Azis.

Baca Juga: 5 Grup K-Pop yang Memperbarui Kontraknya dengan Formasi Lengkap Tanpa Kehilangan Satu pun Member

Azis juga menambahkan salah satu barang bukti yang ditemukan ada sebilah linggis, aksi nekat yang dilakukan pelaku AR bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat istrinya itu tengah bermesraan dengan pria lain.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Lalu pelaku mendapatkan ancaman hukuman mati serta pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler