PBNU: Presiden Jokowi Tidak Dapat Dilengserkan

28 Juli 2021, 11:57 WIB
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj mengatakan Pesiden Jokowi saat ini tidak bisa dilengserkan hanya karena alasan penanganan Covid-19. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BOGOR - Belakangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus menerus didesak mundur oleh berbagai kalangan masyarakat karena beberapa faktor.

Hal itu disebabkan sejumlah masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja pemerintahan di bawah Presiden Jokowi dalam penanganan pandemi Covid-19. Mulai dari lonjakan kasus Covid-19, revisi Statuta Universitas UI, kebijakan PPKM, serta pemberian jabatan sebagai komisaris BUMN.

Bahkan, baru-baru ini beredar di media sosial poster seruan aksi yang bertajuk ‘Jokowi End Game’ pada 24 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: 9 Film Anime Terbaik Sepanjang Masa, Setidaknya Wajib Ditonton Satu Kali oleh para Wibu!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj mengatakan Pesiden Jokowi saat ini tidak bisa dilengserkan hanya karena alasan penanganan Covid-19.

Pasalnya, Jokowi dinilai sudah berusaha keras menangani pandemi dan tidak melanggar ketentuan hukum apapun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj saat menghadiri dialog virtual bersama Menko Polhukam, Mahfud MD terkait penanganan Covid-19, pada Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 28 Juli 2021

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas” ujar KH. Said Aqil Siradj.

Ia menegaskan, warga NU tidak akan menurunkan Jokowi di tengah masa jabatannya jika tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujar Said.

Baca Juga: Bakal Jadi Paman, Jin BTS Berikan Nama Panggilan Lucu Ini untuk Calon Keponakannya

"Sekarang ini sudah mulai ada Gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan Menteri-menterinya, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita system presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," ucap Kyai Said.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus2021 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran youtube Sekteriat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: ROC Berada di Peringkat ke-4 Klasemen Sementara Olimpiade Tokyo 2020, Negara Apakah Itu?

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan," ujar Jokowi secara virtual.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," kata dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI

Tags

Terkini

Terpopuler