7 Panduan Menteri Agama Tentang Malam Takbiran dan Sholat Idul Fitri

7 Mei 2021, 11:00 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengeluarkan panduan tentang malam takbiran dan sholat Idul Fitri. /Instagram.com/@gusyaqut

PR BOGOR – Idul Fitri 1442 H atau 2021 di Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Terdapat 7 panduan yang diberikan Menag, mulai dari saat malam takbiran, Sholat Idul Fitri serta silaturahim lebaran 2021.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, mengatakan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam saat momen Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Enak ala Kaki Lima, Murah dan Praktis

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri,” ujar Gus Yaqut sebagaimana dikutip PR BOGOR dari laman resmi Kemenag.

Gus Yaqut juga mengatakan, hal ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dilansir PR BOGOR dari laman resmi Kemenag, berikut ini 7 panduan Menteri Agama tentang malam takbiran dan Sholat Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Doa dan Amalan Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: Hasil Semifinal Liga Europa: Kalah 3-2 Dari AS Roma, Manchester United Tetap Ke Final

2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya. 

3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

4. Dalam hal Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Shalat di Bogor dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 7 Mei 2021

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jemaah yang hadir.

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Baca Juga: Tes kepribadian: Sunset yang paling Disukai Mencerminkan Karakter Diri

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Sholat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Larangan Mudik Hari Pertama, Ada 1.070 Kendaraan Pemudik yang Nekat

5. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. 

6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas;

Baca Juga: 6 Fakta Kopi yang Jarang Diketahui, Salah Satunya dapat Memperpanjang Umur Kucing

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler