KPK Bongkar Dugaan Kasus Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Enam Orang DitetapkanTersangka

4 Mei 2021, 20:39 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. /Twitter.com/KPK

PR BOGOR - Usai dilakukan pemeriksaan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi.

KPK memeriksa dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Sebelumnya KPK telah menaikan status kasus korupsi ini ke penyidikan pada Februari 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 5 Mei 2021: Babi, Anjing, Ayam dan Monyet, Yuk! Segera Temukan Keberuntunganmu

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan enam tersangka," katanya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

KPK kemudian membeberkan daftar nama yang terseret dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Keenam tersangka tersebut di antaranya Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Kemudian ada Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, ada Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Elsa Gagal Jebak Ricky, Jadi Bermalam Kedua Kalinya?

Lalu Aulia Imran Maghribi (AIM), selaku Konsultan Pajak, kelima Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," ujar Firli.

Keenam tersangka dugaan kasus korupsi tersebut disangkakan dengan pasal berbeda.

Untuk APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Duta Sheila On 7 Trending Topik di Twitter karena Video Lamanya, Netizen Beri Pujian

Sedangkan untuk RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler