Bongkar Dugaan Kasus Suap, KPK Siap Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

26 April 2021, 09:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin akan segera dipanggil KPK terkait dugaan kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai. / Antara/Ikhwan Wahyudi

RP BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Tiga tersangka tersebut yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

Untuk mendalami dugaan kasus suap, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Diduga Kecewa Atas Kekalahan Persib Bandung, Oknum Bobotoh Sweeping Mobil Plat B

"Itu semua kepentingan dari penyidikan ya, seperti yang saya bilang tadi secepatnya. Kalau Senin bisa, ya diperiksa, kalau Selasa, intinya secepatnya," kata Firli sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Keterlibatan Aziz dalam dugaan kasus suap ini, diketahui sebagai pihak yang mengenalkan tim penyidik KPK Stephanus kepada Wali Kota Tanjungbalai.

Dikabarkan rumah dinas Aziz menjadi tempat pertemuan antara Stephanus dan Syahrial.

Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengungkap dan menggali dugaan kasus suap tersebut.

Baca Juga: Bobotoh Serbu Graha Persib Usai Kalah Melawan Persija, Robert Alberts Jadi Sasaran Kekecewaan

"Ini akan terus digali dan tidak akan berhenti sampai sini. Nantinya, kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara yang dilakukan AZ (Azis Syamsuddin) selaku wakil ketua DPR RI," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Steppanus diduga telah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.

Begitu juga dengan pengacara MH yang diduga menerima suap. Sehingga, keduanya baik penyidik KPK maupun sang pengacara akan dijerat dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Keluarga ABK KRI Nanggala-402 Ungkap Sifat Kolonel Harry Setiawan: Dia Sangat Berbakti pada Orang Tua

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," kata Firli.

Terkait keterlibatan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance. Tak pernah memberikan toleransi terhadap penyimpangan," kata dia.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler