Terungkap! Pelaku Teror Anak Bupati Brebes Ternyata Warga Bandung, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

20 April 2021, 10:49 WIB
Kasus teror anak Bupati Brebes EN berhasil ditangani oleh Polres Brebes. Pelaku ZR dan SS merupakan warga Kota Bandung, Jabar. /Diegoattorney/Pixabay /

PR BOGOR – Kasus teror anak Bupati Brebes EN berhasil ditangani oleh Polres Brebes.

Kapolres Polres Brebes AKBP Gatot Yulianto berhasil menangkap pelaku teror itu.

AKBP Gatot menangkap pelaku ZR (34) dan SS (26) yang merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Gegara Komentari Perawat RS Siloam, Selebgram Ratu Entok Dikabarkan Ditangkap Polda Sumut

Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya menyita senjata tajam, beberapa pelat nomor mobil.

Kemudian, mobil Honda HRV, alat pengisap, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram.

"Kasus itu berawal pelaku membuntuti dan menghentikan mobil yang dikemudikan oleh putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal, Ahad 18 April 2021," jelas AKBP Gatot yang dikutip PRBogor.com dari Antara news.

Baca Juga: Kominfo Minta YouTube Blokir 7 Konten Jozeph Paul Zhang, Kini Tak Bisa Lagi Diakses Warganet

AKBP Gatot juga menjelaskan kronologi yang dialami oleh EN.

Menurutnya, EN mengendarai mobil Honda HRV warna hitam sekitar pukul 19.00 WIB.

Lalu, EN dipepet oleh mobil yang pengendaranya tidak dikenal.

Baca Juga: Gunung Putri Bogor Kebakaran, Limbah Ban Bekas dan MES TKA Jadi Korban si Jago Merah

Mobil EN pun diberhentikan, dan pelaku mengatakan bahwa MOBIL yang dikendarai EN bermasalah.

Namun, EN tidak terima atas sikap pelaku tersebut.

EN pun memasuki mobilnya dan bergegas menuju Polres Brebes.

Baca Juga: Sejarah Hari Kartini 21 April, Perjuangan Tokoh Emansipasi Wanita yang Bermula dari Tulisan Belanda

Yang mana EN akan membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.

Sementara itu, pelaku terus mengikuti EN hingga ke Polres Brebes.

Pelaku juga membuat pengaduan ke tempat sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Rp75 Ribu UPK 75 Tahun RI Khusus THR? Cek Persyaratannya dan Login ke Pintar.bi.go.id

Selanjutnya, Polisi pun menayai identitas dan tujuan pelaku datang ke SPKT.

Namun, ZR justru mengamuk di SPKT dan juga menantang anggota SPKT.

Kapolres Brebes pun mengambil tindakan atas tindakan ZR.

Baca Juga: Revitalisasi Islamic Center Surabaya, Gubernur Jatim Minta Ridwan Kamil Jadi Arsiteknya

Ia memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang polres.

Supaya kedua pelaku tidak bisa melarikan diri.

Selang beberapa saat kemudian, pelaku melarikan diri dengan menjebol gerbang polres.

Baca Juga: Hadir Bareng Menpora di Semifinal Piala Menpora 2021, Ketum PSSI 'Optimis Liga 1 akan Kembali Bergulir'

"Saat itu pun, polisi langsung mengejar pelaku hingga mobil yang dikemudikan Zaki Rahman dihentikan sekaligus digeledah oleh petugas,”

“Saat penggeledahan itu ditemukan senjata tajam, pelat nomor mobil, dan sabu-sabu seberat 8,7 gram," ungkap AKBP Gatot.

AKBP Gatot pun mengungkapkan bahwa pelaku sempat melawan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV 20 April 2021: Saksikan Mutiara Quraish Shihab, Magic Tasbih, dan FTV

Oleh karena itu, pihaknya menembak pelaku di bagian kaki.

"Pelaku akan disangka dengan Undang-Undang Darurat dan perusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun,”

“Juga kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas AKBP Gatot.***

Editor: Yuni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler