Rompi Oranye Sudah Melekat di Tubuh, Edhy Prabowo Justru Mengaku Tak Bersalah Atas Kasus Suap Eskpor Benur

15 April 2021, 15:40 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyangkal dirinya terlibat kasus korupsi dan terima siap senilai Rp25,7 miliar. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR BOGOR - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyangkal dirinya dicap sebagai koruptor.

Edhy Prabowo sebelumnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pihak swasta.

Edhy Prabowo terjaring kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Puluhan Narapidana Teroris Ucap Setia NKRI, Kemenkumham: Jangan Sampai Terulang karena Tak Diterima Masyarakat

Jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa Edhy Prabowo menerima suap senilai Rp25,7 miliar.

Namun, Edhy Prabowo menyangkal bahwa dirinya ikut berperan dalam aksi dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo mengaku mengikuti semua prosedur penangkapan dari KPK karena merasa bertanggung jawab atas Kementerian yang ia pimpin saat itu.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Menpora 2021 Persija Jakarta vs PSM Makassar, Sudirman: Mental Juara yang Menentukan

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi Kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy saat mengikuti sidang virtual dari Gedung KPK, Kamis 15 April 2021 sebagaimana dilaporkan PMJ News.

Kendati merasa dirinya tidak bersalah, Edhy mengaku akan tetap menjalani proses hukum dari kasus yang menjeratnya.

Dia bahkan mengaku bakal membuktikan dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Ikatan Cinta 15 April 2021: Mama Rosa Kecewa, Benarkah Andin dan Roy Berselingkuh?

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Bertabur Bintang! Hwang In Yeop dan Ji Chang Wook Bakal Main Bareng di Drama The Sound of Magic

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menyebut terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) total mencapai Rp25,7 miliar.

"Bahwa setelah terdakwa menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa mempergunakan uang tersebut," tutur Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler