Tanggapi Kasus Ichsanuddin Noorsy, Refly Harun: Kalau Tidak Jelas, Harusnya Tak Perlu Ditindak Lanjuti

10 April 2021, 11:08 WIB
Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus Gubernur Banten, Wahidin Halim soal Bank Banten. /Antara/Nur Irmansyah/

PR BOGOR – Ichsanuddin Noorsy, ekonom Indonesia, dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik.

Diketahui yang melaporkan Noorsy adalah Awal Syarifudin, orang yang mengaku dekat dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait kasus Bank Banten.

Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus ini dalam video yang diunggahnya di kanal YouTube pribadinya.

Baca Juga: Amankan Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan 166.734 Personel Gabungan dan 333 Titik Penyekatan

Refly Harun mengatakan seharusnya Bareskrim mengikuti kebijakan yang dibuat oleh Kapolri terkait kasus pencemaran nama baik.

Ia mengatakan, dalam kasus pencemaran nama baik seharusnya orang yang dicemarkan nama baiknya yang melaporkan kasusnya.

Hal tersebut berdasarkan KUHP yang berlaku.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Ini 10 April 2021, Cek Persyaratannya di Sini

“Jadi kalo misalnya yang melaporkan tidak jelas, maka harusnya tidak perlu ditindak lanjuti,” ujar Refly yang dikutip PRBogor.com dari kanal Youtube pribadinya.

Menurutnya, Noorsy pun dimungkinkan tidak memberi keterangan apapun kalau kasusnya tidak jelas.

Refly pun menjelaskan mengenai ada dua subjek hukum dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Lirik Lagu DRXGS - Yellow Claw ft. Sara Fajira, Ceritakan Soal Cinta dan Kasih Sayang

Pertama person dan kedua rechtperson atau legal person.

Dalam kasus Bank Banten, Ia mengatakan harus ada orang yang mewakili Bank Banten.

Namun, Refly juga menjelaskan bahwa hanya institusi yang sifatnya privat dan bukan publik yang dapat diberikan klausul pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Sosok Pangeran Philip di Mata Barack Obama: Suami yang Suportif, Teladan yang Luar Biasa

“Contoh misalnya DPR, MPR dan lain sebagainya. Tidak boleh ketua MPR mewakili MPR karena MPR dicemarkan,” ujar Refly.

Sehingga menurut pandangannya, institusi publik tidak boleh merasa terhina karena merupakan institusi yang sifatnya publik.

Pada kasus ini, Refly pun mempertanyakan sosok yang melaporkan Ichsanuddin Noorsy.

Baca Juga: Kabar Duka, Suami Ratu Elizabeth II Pangeran Philip Meninggal Dunia di Usia 99 Tahun

Apakah Ia mempunyai kedudukan di Bank Banten atau tidak.

Refly juga berharap kasus ini tidak dibuat untuk ‘membidik’ Ichsanuddin Noorsy karena dianggap sangat vokal mengkritik pemerintah.

Dipenghukung video, Refly kembali menekankan terkait kasus pencemaran nama baik ini.

Baca Juga: Soroti Sikap Munarman di Acara Mata Najwa, Denny Siregar: Mentalnya Jatuh, Eh Rupanya Diserang Juga

Orang yang dapat mewakili dan melaporkan seseorang atas dugaan pencamaran nama baik, harus yang memiliki kedudukan di Bank tersebut.

Ia mencontohkan Direktur Utama Bank Banten yang seharusnya melaporkans sendiri kasus yang melibatkan institusinya.

Walaupun, Refly juga berpandangan, seharusnya Bank Banten tidak bisa diproses dalam kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 10 April 2021: Saksikan Ari Lasso N Friends, Anacondas, Silence, Escobar

Pasalnya, Bank Banten merupakan bank publik bukan bank privat.***

Editor: Yuni

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler