Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya

2 Maret 2021, 15:39 WIB
Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah memberikan syarat terhadap calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. /Instagram.com/@fahrihamzah


PR BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi, dikutip PRBogor.com dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Menanggapi hal itu, mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari pembatalan Perpres tersebut dengan bercanda.

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Presiden Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras

Baca Juga: Masih Berstatus Siaga, Gunung Merapi Luncurkan 2 Kali Awan Panas Guguran hingga 1.900 Meter

"Jadinya jamu ya" ujar Fahri Hamzah sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun @Fahrihamzah pada 2 maret 2021.

Atas dasar masukan tersebut, Presiden Jokowi Akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan izin investasi dalam industri miras.

Diberitakan sebelumnya, lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Soal Investasi Miras, Taufik Damas: Barang yang Dilarang Memang Harus Ada. Jika Tidak Ada, untuk Apa Dilarang?

Baca Juga: 12 Tahun Menikah, Wulan Guritno Gugat Cerai Suaminya Adilla Dimitri

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

Diketahui sebelumnya, pembukaan izin investasi miras diatur dalam Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi di awal Februari 2021.

Baca Juga: Usai Terima Masukan dari Tokoh Agama, Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Baca Juga: Satu Tahun Indonesia Dilanda Pandemi, PB-IDI Beberkan 4 Strategi Penanganan Covid-19: Persiapkan SKN

Ditekennya perpres itu menuai banyak penolakan di kalangan masyarakat, terutama dari umat Islam.

Tokoh publik juga turut menyampaikan penolakan investasi miras, diantaranya ada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu,ti, Ketua MUI KH Cholil Nafis, dan lain-lain.

Selain dari para tokoh, dua ormas islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah turut menyampaikan penolakan izin investasi miras.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler