Jangan Khawatir! Berikut Cara dan Syarat untuk Pembuatan SIM A dan C Secara Online

23 Februari 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PR BOGOR - Pandemi Covid-19 hingga saat ini tak kunjung selesai, banyak kegiatan yang dilakukan secara daring atau online adanya pandemi ini,

Misalkan saja kita diwajibkan untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, bahkan berinteraksi dengan orang lain melalui online.

Tak hanya aktivitas tersebut dilakukan dari rumah, melainkan pemerintah juga telah membuat kebijakan pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dari rumah atau dalam kata lain dapat dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan Kerja ke Sumba, Jokowi Beri Pesan Khusus Soal Lumbung Pangan

Tetapi sebelum Anda melakukan perpanjangan SIM, Anda harus memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dapat diketahui,  perpanjangan SIM online ini hanya berlaku bagi Anda pengguna SIM A serta SIM C.

Berikut ini adalah syarat yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: AKSES LINK STREAMING River Where The Moon Rises Episode 4: Momen Haru On Dal dan Putri Pyeonggang

1. Anda harus mendaftaran diri melalui website resmi POLRI https://sim.korlantas.polri.go.id/

2. Anda harus memperhatikan usia Anda ketika akan mendaftar
Berikut usia yang diperbolehkan:

a. Apabila Anda berusia 17 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM A, SIM C, serta SIM D

Baca Juga: AKSES LINK STREAMING Putri untuk Pangeran 23 Februari 2021: Apakah Putri Sudah Move On dari Pangeran?

b. Apabila Anda berusia 20 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan  SIM B I

c. Apabila Anda berusia  21 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM B II

d. Apabila Anda berusia Usia 20 tahun maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM A Umum

Baca Juga: AKSES LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Selasa, 23 Februari 2021 Malam Ini Pukul 18.20 WIB

e. Apabila Anda memiliki rusia 22 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM B I Umum

f. Kemudia untuk usia 23 tahun, hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan untuk SIM B II Umum

3. Anda harus memperhatikan persyaratan Administrasi terlebih dahulu ketika ingin mendaftar.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 23 Februari 2021: Andin Bongkar Fakta Sebenarnya, Gimana Respon Al?

a. SIM baru

b. Perpanjangan SIM

c. Pengalihan golongan SIM

d. Perubahan data pengemudi;

e. Penggantian SIM hilang atau rusak;

f. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Baca Juga: BURUAN! Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Cek Persyaratan dan Login di www. prakerja.go.id

4. Anda juga harus memperhatikasn persyaratan administrasi dalam pengajuan SIM baru, diantaranya:

a. Anda harus mengisi formulir pendaftaran atau pengajuan SIM terlebih dahulu

b. Bagi Anda warga WNI harus memiliki KTP asli setempat yang masih berlaku, sedangkan untuk Anda yang WNA harus ada dokumen keimigrasian

Baca Juga: Soal Vaksinasi Covid-19 Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal, Kemenag: Ini Wujud dari Ikhtiar Kolektif

Adapun dokumen keimigrasian yang harus disiapkan diantaranya:

a. Anda harus memiliki paspor ataupun kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

b. Anda harus memiliki Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, serta Anda harus memiliki identitas diri lain bagi Anda yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Digelar di Masjid Istiqlal, Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan

c. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara bagi Anda yang sedang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar atau Anda yang sedang sekolah di Indonesia

d. Anda harus ada Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Berikut adalah lampiran dalam pengajuan golongan SIM umum baru:

Baca Juga: SPOILERS Sinopsis Drama Korea River Where The Moon Rises Episode 4: Ingatan Putri Pyeonggang Pulih?

1. Anda harus memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi atau Anda harus ada Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI serta tidak akan terkena biaya administrasi.

Adapunt Langkah-langkah untuk Pendaftaran SIM Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 23 Februari 2021: Efek Benturan, Alya Balik Jahat Lagi?

1. Anda dapat membuka  web registrasi SIM Online milik POLRI https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Terlebih dahulu Anda harus membaca "Informasi Pendaftaran", kemudian baru Anda klik pilih lalu "Mulai".

Kemudian Anda haru Isi "Data Permohonan", yang meliputi dari:

Baca Juga: Cuti Bersama Resmi Dipangkas, Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti di Tahun 2021

a. Jenis permohonan
b. Golongan SIM
c. Alamat email
d. POLDA kedatangan
e. SATPAS kedatangan
f. Alamat SATPAS kedatangan.]

Baca Juga: Menebak Kisah Romantis KDrama Love Alarm 2 dalam Rilis Poster Terbaru, Siapa yang Dipilih Kim Jo Jo?

4. Lalu pilih "Lanjut".
5. Lalu isi "Data Pribadi", yang terdiri dari: :
a. Status kewarganegaraan
b. NIK atau nomor KTP
c. Nama lengkap
d. Tinggi
e. Golongan darah
f. Kode pos
g. Kota
h. Alamat
i. Nomor handphone
j. Pendidikan
k. Pekerjaan

Baca Juga: Lengkap, Daftar Sebaran Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di DKI Jakarta, Segera Daftar!

5. Jika sudah selesai , pilih "Check"

6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang daoat dihubungi

7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran
b. Memilih tanggal kedatangan
c. Mengisi rekening pengembalian

Baca Juga: Hasil Survei LSI Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Subianto Menduduki Posisi Teratas

8. Dan yang terakhir Anda harus Baca semua data yang Anda isi, serta ada harus pilik setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***

Editor: Yuni

Tags

Terkini

Terpopuler