Berhasil Dibekuk Polisi, Pelaku Pembakar Suami di Ciputat Ternyata Kabur ke Semarang

6 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penganiyaan. /PIXABAY

PR BOGOR - Sebelumnya warga Tangerang dihebohkan saat mengetahui Samsudin yang merupakan warga Serua Indah, Ciputat mengalami luka bakar di sekujur tubunya.

Pria yang berusia 47 tahun itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh istrinya sendiri.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, istri dari Samsudin itu tega membakar suaminya di rumahnya.

Setelah membakar suaminya, pelaku langsung melarikan diri untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Link Live Steaming Ikatan Cinta Sabtu, 6 Februari 2021: Apakah Andin Akan Mencabut Gugatan Cerai dengan Al?

Namun setelah polisi melakukan pencarian, akhirnya perempuan yang berinisial KR(53) berhasil berhasil ditangkap.

Berdasarkan laporan dari polisi, pelaku diringkus di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 5 Februari 2021.

"Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin," ungkap Kapolres Tangsel AKBP, Iman Imanuddin.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Keciduk Aturan Ganjil Genap, Petugas Ungkap Sikap sang Penyayi saat Diminta Balik Arah

Lebih lanjut, Iman mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka nampaknya menyesali atas perbuatannya.

"Setelah selesai kejadian, yang bersangkutan langsung pergi dari rumahnya menuju ke Semarang, Jawa Tengah, ke rumah orang tuanya. (Tersangka) naik bus, angkutan umum," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Anak Jadi Korban Asusila hingga Ada Hubungan Gelap, Jadi Alasan Guru Agama Habisi Nyawa Pedang Kelapa

Tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran.

"Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," katanya.

Diberitakan sebelumnya PRBandungRaya.com, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukamulya I, RT 01 RW08, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 2.00 WIB

Baca Juga: Murah! Hanya Rp20.000 Penumpang Kereta Api Bisa Gunakan Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan. AKP Angga Surya Saputra, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati.

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh warga setempat yang melihat kobaran api dan kepulan asap di atas rumah korban, tepatnya dari bagian kamar.

Saat melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi hanya menemukan botol air mineral yang diduga berisi cairan bensin.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler