PR BOGOR - Tak hanya kasus penyalahgunaan narkoba, kasus prostitusi online hingga kini masih saja terjadi di Indonesia.
Terbaru, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil membongkar praktik prostitusi online.
Setelah terbongkar, polisi memberikan keterangan bahwa muncikari dalam praktik prostitusi online ini ternyata menawarkan anak di bawah umur.
Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, polisi mengamankan empat perempuan di bawah umur dalam kasus ini.
Adapun perempuan yang masih di bawah umur itu berusia antara 15 hingga 17 tahun.
Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra.
Baca Juga: Viral Surat Bebas Covid-19 Tanpa Tes di TikTok, dr. Tirta: Bagi Saya Ini Human Error Memalukan
Tak hanya mengamankan para anak di bawah umur, polisi juga meringkus pria berinsial R(20) yang merupakan mucikari.
Kami menangkap satu orang dengan inisial R, berumur 20 tahun. Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, mucikari R ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri Selama 29 Hari, Gubernur Jawa Timur Dinyatakan Sembuh Covid-19
Polisi kemudian membeberkan tarif yang dipatok untuk satu kali kencan dengan perempuan di bawah umur itu.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, pelaku mematok tarif berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk satu kali kencan.
"Untuk (tarif) itu tergantung kesepakatan, biasanya untuk anak-anak sekitar Rp 1,2 juta dalam sekali berkencan (keuntungan muncikari)," tutur Hadi.
Baca Juga: Menjelang Pernikahan, Ayu Ting Ting Fitting Kebaya Pengantin, Desainer: Hari Bahagia Semakin Dekat
Berdasarkan pengakuannya, mucikari R telah melakukan praktik prostitusi online ini selama kurang lebih dua tahun.***