5 Tahun Buron, Eks Pejabat Kemenkes Nurdiana, Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap

22 Januari 2021, 09:53 WIB
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 21 Januari 2021 /ANTARA/HO-Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

PR BOGOR - Nurdiana, terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhasil diringkus, Kamis 21 Januari 2021 pukul 22.000 WIB malam.

Nurdiana berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Tim Tabur sendiri, terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021 di NET, GTV, dan Kompas: Ada Padi Reborn

Tim Tabur langsung membawa Nurdiana ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.

Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta memebenarkan kabar tertangkapnya terpidana kasus korupsi di Kemenkes RI.

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari, Jakarta Selatan," katanya, Jumat 22 Januari 2021, dikutip PRBogor.com dari laman Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, Trans 7, dan Trans TV Hari Ini, 22 Januari: Ada The Circle dan The Host

Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015 lalu.

Dikatakan Ashari Syam, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.

Pada tahun 2016 lalu, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukumanan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 22 Januari 2021: Ada Indosiar, SCTV, dan RCTI

Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Oleh karena itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan Rp100 juta.

Kompensasi tersebut dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Naik Rp18.000! Update Harga Emas Hari Ini Jumat 22 Januari: Antam Rp1.948.000 per 2 Gram

"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.

Sebagai informasi, Nurdiana telah dianggap melakukan tindak pidana korupsi.

Nurdiana diduga memperkaya diri sendiri, menyalahugunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI bersama Devi Sarah.

Baca Juga: Kpopers Wajib Tahu! Biodata dan Fakta Unik Leader Tampan NCT Taeyong yang Jarang Diketahui

Tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Devi Sarah (Terpidana lainnya) menyebabkan kerugian negara sekitar Rp245,6 juta. ***

 

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler