Kasus Asusila Sesama Jenis di Wisma Atlet Mulai Babak Baru, Polisi Tetapkan GM sebagai Tersangka

20 Januari 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi penyuka sesama jenis. /Pixabay/Kurious

PR BOGOR - Setelah dilakukan pemeriksaan, kini penyidik telah menetapkan pasien Covid-19 GM (23) sebagai tersangka.

GM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak asusila sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus asusila sesama jenis itu menyeret salah satu nama perawat atau tenaga kesehatan (nakes).

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin.

Baca Juga: 7 Kriteria Pekerja yang Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Terdaftar Program Kartu Prakerja

Dalam kasus ini, terungkap fakta baru bahwa tersangka GM ternyata berkenalan dengan nakes lewat aplikasi kencan penyuka sesama jenis.

Dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Burhanuddin menjelaskan tersangka GM dan lawan mainnya mempunyai aplikasi kencan sesama jenis yang sama.

"Kasus ini dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," tutur Burhanuddin.

Baca Juga: Banjir Bandang Menerjang Cisarua Bogor, Menurut BNPB Ternyata Ini Pemicu Terjadinya Bencana Tersebut

Sebelum melakukan hubungan badan, tersangka GM dan oknum nakes sempat bertukar nomor telepon dan berkomunikasi secara intens.

Menurut keterangan Burhanudin, keduanya bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan badan sesama jenis.

Sebelumnya, kabar tindak asusila sesama jenis itu berawal dari sebuah cuitan dari salah satu pengguna Twitter yakni @bottialter.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Rabu 20 Januari 2021 di Trans TV, Trans 7, SCTV hingga Global TV

Sejak cuitan tersebut viral, warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka GM bakal dapat dipidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler