Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila di Timika, 5 Tersangka Diamankan Polda Papua

- 13 Oktober 2020, 20:40 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.*
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.* /Dok. Humas Polda Papua/

PR BOGOR - Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus menetapkan lima orang tersangka baru terkait kasus penyebarluasan video panas salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika, Papua.

Diketahui bersama, video mesum tersebut sempat menghebohkan warga di Kota Timika beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, mengatakan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua telah menggelar perkara pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Studi Baru Australia Ungkap Bagaimana Resistensi Antibiotik Bisa Menekuk Aturan Evolusi

Akhirnya, kata Kombes Kamal, lima orang yang sebelumnya sebagai saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Kelima orang itu berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," katanya, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari laman Antara, Selasa 13 Oktober 2020.

Menurut Kabid Humas Polda, kelima orang yang kini dinaikkan sebagai tersangka ITE tersebut selanjutnya akan dipanggil dan dilakukan penahanan di rutan Mapolda Papua.

Baca Juga: Tengok Kekayaan Hendrisman Rahim Capai Belasan Miliar Rupiah, Properti Tersebar di Bekasi-Tangerang

Para tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x