Terlibat Kasus Penyebaran Video Asusila di Timika, 5 Tersangka Diamankan Polda Papua

- 13 Oktober 2020, 20:40 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.*
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal.* /Dok. Humas Polda Papua/

"Ini hukuman pidana penjaranya paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar," katanya.

Menurut dia, penetapan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana laporan polisi dengan nomor: LP/225/IX/Res2.5/2020/SPKT Polda Papua tanggal 9 September 2020.

Baca Juga: Film Preciouse Cargo Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Sukseskah Eddie Curi Berlian USD30 Juta?

"Terkait kasus ini, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan," katanya.

Sementara untuk para tersangka, mantan Kapolres Halmahera Selatan itu mengatakan segera dilakukan pemanggilan dan penahanan di Rutan Mapolda Papua di Kota Jayapura.

"Tentunya para penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Film Patriots Day, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Video berdurasi 85 detik itu diketahui disebarluaskan melalui beberapa grup WhatsApp di Kota Timika, seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi, serta Grup ASN Pemkab Mimika.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah