Cek Nilai BTL PKH Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Siswa Sekolah, Penyandang Disabilitas, dan Lansia

11 Januari 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi: BLT KPM PKH, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapatkan Insentif Modal Usaha Rp3,5 Juta //pkh.kemsos.go.id/.*/pkh.kemsos.go.id

PR BOGOR – Kementrian Sosial (Kemensos) yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah, segera menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bantuan langsung tunai (BLT).

Dalam hal ini adalah bansos regurel yang dibagikan Kemensos adalah Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos PKH ini merupakan program untuk menyasar ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Baca Juga: Cek Sekarang! BLT Ibu Rumah Tangga Rp200.000 Bakal Segera Cair, Berikut Syarat Penerimanya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini 11 Januari 2021: Jangan Mudah Tertipu!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius Senin, 11 Januari 2021: dari Asmara hingga Karier

Besaran nilai dalam BLT yang akan diserahkan ini dalam PKH beragam, mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu per bulannya.

Adapun untuk skema penyaluran BLT untuk KPM PKH di tahun 2021, disalurkan dalam empat tahap melalui himbara (himpunan bank-bank negara).

Sebagai informasi, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu penanda KPM PKH yang memiliki fungsi seperti kartu ATM.

Kendati demikian, beberapa KPM PKH di sejumlah wilayah seringkali mengeluhkan KKS milik mereka dipegang oleh pendamping PKH.

Seperti yang diketahui, Kemensos menyalurkan BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mulai Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, Kemensos melalui mantan Menteri Sosial (Mensos) Julari P Batubara pernah menegaskan bahwa pendamping PKH tidak diizinkan untuk memegang KKS milik KPM PKH.

Maka dari itu, Kemensos mengimbau KKS harus dipegang sendiri oleh warga yang bersangkutan, sehingga tidak diperkenankan untuk dititipkan pada pendamping, koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapapun.

Apabila terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, KPM PKH maka dapat melakukan pengaduan melalui jalur resmi yang telah disediakan Kemensos.

KPM PKH dapat melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 1500-299 atau (021) 314-4321, melalui SMS atau chat WhatsApp ke nomor 0811-1500-229, atau melalui email ke pengaduan@pkh.kemsos.go.id.

Kendati demikian, Kemensos akan memberikan pengecualian apabila kondisi KPM PKH tidak memungkinkan untuk mengoperasikan KKS, sehingga harus dibantu oleh pendamping.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler