Kasus Video Syur Gisel Mulai Babak Baru, Penyidik Akan Memeriksa Kedua Tersangka pada Awal Januari

30 Desember 2020, 15:41 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. /Reno Esnir/Antara/.*/Reno Esnir/Antara

PR BOGOR - Pihak penyidik Polda Metro Jaya akan panggil pelaku video syur, Gisel dan MYD pada Senin, 4 Januari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya pada 4 Januari 2021. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Kemudian untuk memastikan ditahan atau tidak, Yusri mengatakan bahwa keputusan tersebut dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Fakta Terkait Pembubaran FPI, Mahfud MD: Sudah Dibubarkan sebagai Ormas sejak 2019

"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Hasil pengakuan mereka berdua, video tersebut diambil di salah satu hotel yang ada di Medan.

"Dari pengakuannya dilakukan di sebuah Hotel di Medan ya. Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik," tutur Yusri Yunus.

Baca Juga: Roy Suryo Soroti Kasus Gisel dan MYD: Aneh, Harusnya yang Merekamkan Cowoknya, Ini Ceweknya

"Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD," tambahnya Yusri Yunus.

Sebelumnya artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel, telah menjalani pemeriksaan kedua kalinya dalam kasus video porno yang diduga mirip dirinya.

Mantan istri Gading Marten itu menyebut dirinya sebagai saksi.

Hal itu diungkapkan Gisel setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Masyarakat Segera Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," kata Kombes Yusri.

Kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

Lebin lanjut Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa kejadian video tersebut terjadi pada 2017.

Saat itu, Gisel diketahui masih berstatus sebagai istri dari Gading Marten, namun keduanya resmi bercerai pada 23 Januari 2019.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Soal 'Diskriminasi' HRS, Mantan Politisi PSI: Anda Justru Mengistimewakan FPI

Selain itu, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni PP dan MN.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyebarkan video porno itu secara masif di media sosial.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler