Gibran Diduga Terseret Bancakan Korupsi Bansos, Wasekjen Demokrat: Pak Jokowi Semestinya Tahu

20 Desember 2020, 19:00 WIB
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka saat santap siang di rumah makan Ayam Goreng Kampung Mbah Karto, Kabupaten Sukoharjo, Minggu, 28 Juli 2019. /BPMI Setpres/

PR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) memesan tas bantuan sosial kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebanyak 10 juta kantong.

Padahal, semula, pengadaan tas itu akan diprioritaskan kepada usaha kecil-menengah.

Selain itu, nama PT Sritex sebagai penyedia tas bansos disebut-sebut merupakan rekomendasi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Minggu, 20 Desember: Al Ingin Tahu Mantan Andin, untuk Apa?

Nama Gibran langsung menjadi trending di media sosial Twitter karena diduga merekomendasikan PT Sritex untuk ikut terlibat bagi-bagi jatah Bansos.

Menanggapi hal tersebut Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief mencuit dalam akun Twitter pribadinya, bahwa Presiden Jokowi harus tahu apa yang semestinya dilakukan jika Gibran terbukti ikut andil dalam bancakan korupsi Bansos.

Kalau benar Gibran ada dalam skema bancakan peggadaan bansos, Pak Jokowi semestinya tahu apa yang sekarang harus dia lakukan,” tulis Andi Arief dalam akun @Andiarief_ seperti dikutip PRbogor.com.

 

Sementara itu, Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar dalam akun Twitter resminya @FerdinandHaean3, ia mengaku mempertanyakan sumber dari kabar tersebut.

Menarik membaca isi berita ini, namun tak bisa dipercaya serta merta. Perlu diperjelas narasumbernya siapa, penyidik siapa? Supaya kebenaran informasi bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berlindung dibalik nama anonim,” tulis Ferdinand, dikutip PRbogor.com pada Minggu, 20 Desember 2020.

 

Selain itu, ia bertanya mengenai wewenang penyidik mengenai membocorkan informasi ke media.

"Apakah penyidik juga bisa membocorkan pemeriksaan ke media?” ucap Ferdinand.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam siaran persnya, awal Desember 2020 menahan Juliari Batubara sebagai Menteri Sosial dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Tersangka JPB, menyerahkan diri pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari sekitar pukul 02.50 WIB. Begitu juga Tersangka AW telah menyerahkan diri pada har yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.

Untuk kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020. Tersangka JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Pikiran Rakyat hingga saat ini masih berupaya meminta tanggapan pihak Gibran Rakabuming maupun pihak terkait lainnya atas kabar tersebut.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler