PR BOGOR - Bareskrim Polri terus mengembangkan penangkapan terduga pelaku SY Muhammad alias Rehan Al Qadri.
Rehan Al Qadri, pemuda 22 tahun itu diamankan lantaran mengubah lafaz azan 'hayya alal sholah menjadi 'hayya alal jihad'.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan yang terbaru, polisi menemukan kasus serupa di Jawa Tengah.
Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap One Way di Kawasan Puncak Bogor Selama PSBB, Catat Waktunya!
Baca Juga: Meski Sempat Dikritik Anggota DPRD, Penutupan Jalan Dipatiukur Tetap Dilakukan, Catat Waktunya!
Baca Juga: Catat! Begini Aturan Lengkap PSBB Proporsional Kota Bandung Selama 14 Hari Kedepan
Oleh karena itu, hal ini akan terus ditelusuri pihak kepolisian, kata dia.
"Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," ujar Brigjen Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat, 4 Desember 2020.
Lebih parah lagi, menurut Awi, tersangka lain yang berada di Jawa Tengah ternyata juga berkasus dalam tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Viral, Siswa SD Palembang Buat Puisi Satire Soal Sepeda dan Ikan, Sindir Jokowi dan Menteri KKP
Baca Juga: 5 Konsep Video Musik Kpop dengan Konsep yang Unik, Salah Satunya 'BTS - Blood, Sweat and Tears'
Baca Juga: Lanjutan 'Drama' Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq, Polri: Awalnya Penolakan, ya Akhirnya Diterima
Hanya saja, Awi belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tersangka itu.
"Masih ada penegakan hukum lainnya, kita tunggu saja. Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik," ucapnya.
Sebagai informasi, Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Tengah pada Jumat dini hari.
Baca Juga: Ingat! Mahfud MD Ancam Berikan Sanksi Bagi Paslon yang Langgar Peraturan Prokes dan Kampanye Pilkada
Baca Juga: Gempa Kembali Mengguncang Wilayah Indonesia, Dirasakan di Kabupaten Seluma, Bengkulu dan Banda Aceh
Baca Juga: Waduh! Wakil Rakyat Terciduk Berpesta Narkoba, Oknum DPRD Fraksi PDIP Ini Nyabu dengan Rekannya
Video Rehan azan dengan lafal 'Hayya alal jihad' beredar luas di media sosial.
Tersangka akan dikenakan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.***