Ustadz Maaher Ditangkap Polri, Refly Harun: Ini Berbahaya, Negara Bisa Subjektif dalam Bertindak

4 Desember 2020, 13:24 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti penangakapan Ustadz Maaher at-Thuawlibi.* /YouTube Refly Harun

PR BOGOR - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal penangkapan Ustadz Maaher at-Thuwailibi yang kemarin ditangkap oleh Polisi dengan tudingan telah melakukan provokasi bernada Sara.

Ustadz Maaher at-Thuwailibi alias Soni Eranata diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Refly Harun membahas mengenai pas atau tidaknya penangkapan tokoh Maaher at-Thuwailibi atas ujaran kebencian dalam video yang diunggah akun YouTube miliknya berjudul 'Ustadz Maaher Ditangkap'.

Baca Juga: Soroti Azan Lafal 'hayya alal jihad', Cak Nun Kaitkan dengan Penjajahan Dajjal dan Globalisasi

Baca Juga: Anggota DPRD Kritik Pemkot Bandung Tutup Jalan Dipatiukur: Kasihan, Ini Sedang Pemulihan Ekonomi

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Selama 14 Hari, Ini Daftar Aturan Aktivitas yang Diizinkan

"Apakah iya perlu ditangkap ya? Apakah tidak diperiksa terlebih dahulu, lalu baru dinyatakan sebagai tersangka. Itu juga kalau memang pantas dijadikan sebagai tersangka," ujar Refly dalam video yang diunggah di akun Youtube miliknya seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Jumat 4 Desember 2020.

Menurut Refly Harun, kepolisian bisa memakai pendekatan perdata atas kasus Ustadz Maaher at-Thuwailibi. 

Ini artinya Maaher at-Thuwailibi bisa ditangkap jika ada orang yang mengadu ke kepolisian.

Baca Juga: Pelaku Seruan Azan 'hayya alal jihad' Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi: Terancam Pidana

Baca Juga: Kasus Benur yang Seret Edhy Prabowo, Pejabat KKP, Ngabalin Laporkan 2 Orang Pengamat: Saya Difitnah

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Usul Naik Gaji Jadi Rp8,38 Miliar, Refly Harun Sebut Mereka Berada di Zona Nyaman

Misalnya, kalau ada orang yang mengadu ke Bareskrim, maka lakukan rekonsiliasi, panggil orang yang diadukan, lalu tanyakan apakah ingin saling memaafkan atau tidak.

"Tapi kalau langsung penangkapan, maka yang terjadi adalah negara seperti campur tangan dalam konflik antar sesama anak bangsa. Ini berbahaya, karena negara bisa subjektif dalam melakukan tindakan. Ada yang diproses, ada yang tidak. Ada yang ditangkap, ada yang tidak," ucap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, tindakan penegakan hukum yang seperti itu, kelak akan jadi persoalan. Karena kalau melihat satu demi satu kasus terkait ujaran kebencian, maka bisa dilihat ada yang dilaporkan, tapi tidak ditangkap.

Baca Juga: Optimis Kurangi Kepadatan, Bupati Ade Yasin Mulai Garap Jalur Puncak Dua Tahun 2021 Mendatang

Baca Juga: Hasil Ilustrasi Seniman di Depok, Noken Papua Tampil di Laman Utama Google Hari Ini

Baca Juga: Mengenal Noken Papua Anyaman dari Serat Kulit Pohon Jadi Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 2012 Silam

Ada juga yang ujarannya lebih parah, tapi tidak ditangkap, karena tidak ada yang melapor.

"Maka yang terjadi akan ada diskriminasi penegakan hukum. Apalagi, ini sifatnya delik aduan. Ini masalahnya, kalau tangan negara ikut menengahi, tetapi menggunakan pendekatan hukum pidana. Padahal kita tahu, harusnya hukum pidana itu ultimum remedium, jadi jalan terakhir harusnya, kalau upaya-upaya yang lain tidak bisa dilakukan," tuturnya.

Dia mencontohkan, seperti upaya untuk mendamaikan konflik antar sesama warga negara. Kalau tidak bisa damai dan merasa dirugikan, maka silakan gugat secara perdata.

Baca Juga: Usai Tampil di Acara Kuis tvN, Penulis Webtoon 'True Beauty' Yaongyi Dikritik Habis oleh Netizen

Baca Juga: Lirik Lagu Jin BTS - Abyss, Lengkap Beserta Terjemahan Indonesia yang Wajib ARMY Ketahui

Baca Juga: Jin BTS Rilis Lagu 'Abyss' Sebelum Hari Ulang Tahun, Lalu Tulis Pesan Haru Spesial Khusus untuk ARMY

Jadi menurutnya, suatu konflik seharusnya tidak langsung menggunakan pendekatan hukum pidana.

"Sayangnya step-step seperti itu tidak ada, dan ada subjektifitas penegak hukum. Padahal kita tahu, hukum acara pidana mengatakan, alasan menangkap atau tidak menangkap itu karena takut menghilangkan barang bukti, takut melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Refly Harun lantas menyimpulkan bahwa saat ini Indonesia masih bermasalah soal penegakan UU ITE.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 4 Desember 2020: Antam Rp1.921.000 per Dua Gram di Pegadaian

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius Pisces 4 Desember 2020: Cek Soal Hati sampai Pekerjaan di Sini

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra dan Scorpio 4 Desember 2020: Soal Asmara hingga Kesehatan

"Menurut saya, negara ini masih sangat bermasalah soal penegakan UU ITE. Jadi maksud undang-undang itu untuk melindungi, katakanlah konsumen dan warga negara dari kejahatan-kejahatan dunia siber, misalnya tipu menipu," paparnya.

"Tapi yang terjadi, justru ini menjadi alat ampuh bagi penguasa atau siapapun yang dekat dengan lingkar kekuasaan, untuk membungkam lawan-lawan politik dan orang-orang yang kritis," sambungnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler