Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Polres Bogor 16 November 2020, Hari Ini Silahkan ke Mall Cileungsi

- 16 November 2020, 05:45 WIB
ILUSTRASI pelayanan SIM keliling online./ Dok. NTMC Polri /  Area lampiran
ILUSTRASI pelayanan SIM keliling online./ Dok. NTMC Polri / Area lampiran /

PR BOGOR – Saat ini, untuk melakukan perpanjangan SIM tak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Hal ini dikarenakan, Polres Bogor sudah menyiapkan pelayanan SIM keliling online yang tersebar di beberapa lokasi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling online Polres Bogor selama Bulan November 2020 seperti dikutip dari twitter @TMCPolresBogor:

Baca Juga: LINK SIARAN LANGSUNG MotoGP Valencia 2020 di Trans7: Valentino Rossi Mendapatkan Mimpi Buruk

Baca Juga: Makna Lagu Spring Day yang Ditulis RM BTS Ternyata 'Dalem' Banget: Hilangnya Romantisme Sahabat Lama

Baca Juga: Link Live Streaming Trans 7 dan Usee TV MotoGP Valencia 2020: Valentino Rossi Ungkap Kekesalannya

- Senin, berada di Mall Cileungsi

- Selasa, berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong

- Rabu, berada di Pos Polisi Gadog

Baca Juga: Berikut 9 Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang dalam RUU Minol: Dari Soju Hingga Tuak

Baca Juga: Klaim Berlaku Bagi Semuanya, Habib Rizieq Shihab Pun Didenda Rp50 Juta karena Memicu Kerumunan

Baca Juga: Bilang Tak Terobsesi Bela Italia, Mantan Kiper Juventus Emil Audero Mulyadi Bakal Perkuat Indonesia?

- Kamis, berada di Polsek Ciampea

- Jumat, berada di Polsek Tamansari

Semua pelayanan SIM keliling online akan dimulai sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta Surati Habib Rizieq: Kena Sanksi Hingga Denda

Baca Juga: Bikin Haru! Terungkap Ayah Song Joong Ki Ternyata Menulis Surat Usai Anaknya Berpisah, Begini Isinya

Baca Juga: Minta Satgas Jangan Tebang Pilih Soal Protokol Covid-19, Muhammadiyah: Jangan hanya Rakyat Kecil

Adapun berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C sebesar Rp75.000

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia. ***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: TMC Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah