Baca Juga: Keji, Sempat Disimpan 3 Hari di Lemari, ART di Bogor Tega Buang Jasad Bayinya Sendiri di Selokan
Selama berpacaran dengan RHT, ES mengaku jika setiap hari Minggu RHT sering menjemput ES di rumah kontrakannya yang terletak di Ciparigi.
Kemudian mereka akan pergi menuju kediaman RHT yang berada di daerah Cijeruk, dan di rumah tersebut mereka melakukan hubungan badan setiap hari Minggu.
Namun selama lima bulan berpacaran ES akhirnya berpisah dengan RHT di bulan Mei 2020.
Baca Juga: Resmi Menyandang Status WNI, Marc Klok Kini Siap Perkuat Timnas Indonesia
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Online Bogor 13 November 2020, Silahkan Datang ke Polsek Tamansari
Setelah putus dengan RHT, ES baru menyadari bahwa dirinya tengah hamil sekitar bulan Juli.
Ketika menyadari kehamilannya, tersangka ES memilih untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada RHT untuk bertanggung jawab.
Akibat perbuatannya itu, ES diduga telah melakukan praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas merupakan aborsi ilegal. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi.
Baca Juga: Habib Rizieq Dakwah di Bogor Hari Ini, Polisi Siapkan 4 Titik Pengalihan Arus, Begini Rutenya