Pelaku Buang Bayi di Selokan Sempat Tertangkap CCTV, Polisi Ungkap Kronologisnya

- 13 November 2020, 13:41 WIB
PELAKU berinisial AS (33) yang tega membuang jasad bayinya sendiri ditangkap polisi.*
PELAKU berinisial AS (33) yang tega membuang jasad bayinya sendiri ditangkap polisi.* /ISU Bogor/

Baca Juga: Jangan Ragu! 7 Aplikasi Ini Bisa Bantu Anda Terhindar dari Penipuan, Segera Unduh Sekarang Juga

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.*** (Aulia Salsabil Syahla/Isubogor.com)

 

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah