Baca Juga: Jangan Ragu! 7 Aplikasi Ini Bisa Bantu Anda Terhindar dari Penipuan, Segera Unduh Sekarang Juga
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.*** (Aulia Salsabil Syahla/Isubogor.com)