Gokil Banget! Ribuan Meter Tanah Milik Tersangka Maling Uang Rakyat Andhi Pramono Tersebar di Bogor

- 12 Februari 2024, 18:00 WIB
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kini tersangka TPPU) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (kini tersangka TPPU) usai memberikan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih, KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 meter persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 meter persegi terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 meter terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. /Foto: dok. KPK

Ali menyatakan, temuan aset-aset itu merupakan langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," katanya.

Kasus Maling Uang Rakyat Andhi Pramono, Segini Harta Kekayannya!

Nama Andhi Pramonono belakangan jadi sorotan publik usai harta kekayaannya sebagai Bea Cukai dinilai tidak wajar. Andhi disebut memiliki banyak rumah mewah yang tersebsar di Batam.

Saat ini, dirinya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, diketahui bahwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 14,87 miliar.

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah